agung dani prudential

agung dani prudential

Selasa, 10 Desember 2013

PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM

Dalam dunia perasuransian, penyebutan kata ‘klaim’ menjadi sesuatu yang sensitif. Sering kita dengar istilah  ‘klaim’ yang dapat berarti ‘pergantian risiko’. Dalam asuransi jiwa, klaim mencakup beberapa hal. Anda dapat mengajukan klaim ketika Anda rawat inap di Rumah Sakit, mengalami cacat tetap total (yang disebabkan oleh sakit kritis terlebih dahulu, kecelakaan, maupun tidak), penyakit kritis, kecelakaan yang disertai meninggal, dan meninggal dunia.

Penggantian klaim bukan tanpa pengajuan. Ya, dalam hal-hal ketika klaim seharusnya keluar, memang harus diajukan. Perusahaan asuransi di tempat Anda berasuransi tidak akan tahu jika Anda tidak mengajukan klaim Anda.

Lalu, bagaimana pengajuan klaim Anda Ketika Anda memiliki polis dari Prudential life Assurance, dengan saya sebagai Agen Asuransi Anda?

Pertama, hubungilah Agen Asuransi Anda. Jika saya yang menjadi Agen Anda, Anda dapat langsung menghubungi saya. Singkatnya, dalam hal ini, saya sebagai Agen Asuransi Anda akan memerlukan bantuan Anda. Kita akan bekerja sama dengan segera untuk mengurus kelengkapan yang menjadi syarat-syarat pengajuan klaim seperti formulir pengajuan klaim, Surat Keterangan Dokter, fotokopi berbagai dokumen seperti KTP penerima manfaat, fotokopi hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi, Surat Berita Acara Kepolisian Asli, kwitansi asli Rumah Sakit, maupun polis asli dan berbagai dokumen penting yang dianggap perlu oleh Prudential Life Assurance.

Berikut saya paparkan jenis-jenis klaim dan syarat-syaratnya :

1.   Rawat Inap di Rumah Sakit
Jika terjadi Rawat inap, maka dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim adalah sebagai berikut :
  • Formulir Klaim karena Kecelakaan yang ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sesuai Tanda Tangan pada SPAJ.
  • Surat keterangan Dokter.
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi (jika ada).
  • Kwitansi asli berikut rinciannya (PHS) atau kwitansi yang dilegalisir (PRU Med) dari RS.
  • Fotokopi Kartu Identitas Pemegang Polis.dan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Prudential.

2.   Cacat Total dan Tetap
Jika terjadi keadaan cacat tetap total—baik yang diakibatkan oleh kecelakaan, pasca penyakit kritis, maka dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan klaim adalah :
  • Formulir Klaim Cacat Total dan tetap yang ditandatangani Pemegang Polis sesuai dengan tanda tangan SPAJ.
  • Surat keterangan Dokter Klaim Cacat Total dan Tetap (TPD).
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi (jika ada).
  • Surat Berita Acara Kepolisian Asli untuk cacat yang disebabkan oleh kecelakaan dan melibatkan pihak kepolisian.
  • Fotokopi Kartu Identitas Pemegang Polis.
  • dan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Prudential.

3.    Penyakit Kritis
       Jika penyakit kritis tiba-tiba menyerang Anda, maka dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim :
  • Formulir Klaim Penyakit Kritis yang ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sesuai Tanda Tangan pada SPAJ.
  • Surat Keterangan Dokter Penyakit kritis yang sesuai dengan penyakit kritisnya.
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi.
  • Fotokopi Kartu Identitas Pemegang Polis.
  • dan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Prudential.

4.    Kecelakaan yang disertai keadaan Meninggal
Jika terjadi Kecelakaan yang disertai dengan keadaan meninggal, maka Anda sebagai kerabat dekat si pemilik polis akan mengajukan manfaat asuransi Pru PADD (Personal Accident Death and Disablement).
Dalam hal, ini, jika si pemilik polis mendapatkan kecelakaan dan kemudian meninggal, maka syarat-syarat yang harus diajukan terkait pengajuan klaim adalah :
  • Formulir Klaim karena Kecelakaan yang ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sesuai Tanda Tangan pada SPAJ.
  • Surat Keterangan Dokter Klaim Meninggal.
  • Surat Keterangan Meninggal dari Dokter/ RS dan Pemerintah setempat.
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi.
  • Fotokopi KTP/bukti kenal diri dari Penerima manfaat.
  • Surat Berita Acara Kepolisian Asli jika meninggal karena kecelakaan.
  • Fotokopi Surat Perubahan Nama Tertanggung dan Penerima Manfaat (jika ada).
  • Polis Asli dan Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Prudential.

5.       Meninggal Dunia
Jika terjadi keadaan meninggal dunia bagi si pemilik polis, maka sama seperti pada keadaan kecelakaan yang menyebabkan meninggal, maka Anda sebagai kerabat dekat akan membantu proses pengajuan klaim ini.
Dalam hal ini, dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan meliputi :
  • Formulir Klaim Meninggal karena Kecelakaan yang ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sesuai Tanda Tangan pada SPAJ.
  • Surat Keterangan Dokter Klaim Meninggal.
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi.
  • Fotokopi KTP/bukti kenal diri dari Penerima manfaat.
  • Surat Keterangan Meninggal dari Dokter/ RS.
  • Surat Keterangan Meninggal dari Pemerintah setempat.
  • Fotokopi Surat Perubahan Nama Tertanggung dan Penerima Manfaat (jika ada).
  • Surat Keterangan Kepolisian (BAP) asli jika tertanggung meninggal karena kecelakaan.
  • Polis Asli, dan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Prudential.
Jadi, jika Anda ingin mengajukan klaim sesuai dengan kondisi yang terjadi, orang pertama yang Anda hubungi adalah Agen Asuransi yang menjual Manfaat Asuransi kepada Anda. Jika misalkan Agen Asuransi Anda sedang berada di luar kota atau luar negeri, janganlah cemas. Anda bisa langsung menghubungi nomor telepon Manager Agen Anda di Polis. Atau, Anda juga dapat menghubungi perusahaan asuransi tersebut. Anda bisa melihat nomor kontak perusahaan di Polis yang Anda miliki. 

Seringkali perusahaan asuransi memiliki beberapa orang yang dipekerjakan di Rumah Sakit untuk membantu nasabah-nasabah asuransi dalam pengajuan klaim. Ada juga beberapa Agen Asuransi yang sudah berkomitmen dengan temannya untuk membantu pengajuan klaim jika salah satu dari mereka sedang dalam keadaan darurat. (Dalam hal ini Agen Asuransi Anda membawa seorang teman yang berprofesi sebagai Agen Asuransi juga untuk menyatakan bahwa jika saya tidak bisa, maka ia akan menggantikan tugas dan tanggung jawab saya).
Intinya, proses pengajuan klaim itu mudah jika Anda memiliki Agen yang berkualitas, kelengkapan dokumen dan persyaratan sudah dipenuhi, dan kejujuran dalam proses pengajuan klaim.

Senin, 09 Desember 2013

PROTEKSI RESIKO KEHIDUPAN BERBAGAI SAKIT PENYAKIT

Rekening Prudential memberikan proteksi terhadap banyak resiko kehidupan, salah satunya adalah proteksi terhadap berbagai sakit penyakit. Jenis manfaat tambahan yang dapat dipilih oleh nasabah tergantung kepada golongan kriteria jenis penyakit.
Penyakit pada dasarnya terbagi atas 2 kriteria :
  • Penyakit Umum, contoh : Demam Biasa, Flu, Sakit Maag, Pusing, Tipus, Demam Berdarah, dan sebagainya. Penyakit umum dapat disembuhkan dalam tempo relatif cepat melalui teknologi pengobatan di Rumah Sakit saat ini dan membutuhkan biaya relatif lebih kecil dibandingkan perawatan untuk biaya sakit kritis. Biaya perawatan untuk penyakit umum dapat dicover melalui manfaat tambahan antara lain : PRU Hospital&Surgical (PHS), dan PRUMedical (Prumed)
  • Penyakit Kritis, contoh : Kanker, Stroke, Jantung Koroner, Tumor, Parkinson, Gagal Ginjal, dan sebagainya. Penyakit kritis umumnya memerlukan perawatan lebih intensif , waktu dan biaya yang harus dikeluarkan akan jauh lebih banyak dibandingkan penyakit umum. Biaya perawatan penyakit kritis dapat dicover melalui manfaat tambahan antara lain : PRU Crisis Cover 34 (CC34), PRU Crisis Cover Benefit 34 (CCB34), PRU Multiple Crisis Cover (MCC), PRU Crisis Income (CI), PRU Early Stage Crisis Cover (ESCC)

PRU Medical – PRU Hospital & Surgical
  • Prumed merupakan sistem Reinbursement (sistem Klaim), untuk nasabah yang telah melakukan rawat inap minimal 2×24 jam di Rumah Sakit. Prumed bisa double klaim dengan asuransi lain karena Prumed menggunakan bon asli atau legalisir. Prumed memberikan penggantian untuk 3 jenis kategori : Rawat Inap Harian, ICU, dan Pembedahan.
  • PHS memberikan nasabah sebuah kartu PHS eksklusif, perawatan minimal 1×24 jam di Rumah Sakit. Perawatan di RS SOS Panel tidak perlu DownPayment (DP), cukup tunjukkan kartu PHS sebagai jaminan pembayaran (polis harus status inforced). Perawatan di luar RS SOS Panel, akan menggunakan sistem Klaim. Klaim PHS harus menggunakan bon asli RS. PHS memberikan penggantian untuk banyak kategori perawatan di Rumah Sakit (lebih banyak dibanding kategori Prumed). Berikut di bawah ini adalah tabel penggantian biaya RS. Tipe kartu dimulai dari varian terendah (Tipe A) sampai varian tertinggi (Tipe F).


Ada pengecualian beberapa jenis penyakit untuk 12 bulan pertama setelah polis issued / pemulihan, antara lain :



Pengecualian PHS lainnya :
  • Penyakit atau ketidakmampuan yang telah diketahui ataupun tidak oleh nasabah yang terjadi dalam kurun waktu 2 tahun sebelum tanggal berlakunya proteksi
  • Perawatan yang dilakukan di AS, Jepang dan Kanada
  • Setiap ketidakmampuan yang terjadi dalam masa tunggu 30 hari, kecuali kecelakaan
  • Biaya yg tdk sesuai dgn kenyataan perawatan penyakit
  • Biaya krn donor organ tubuh
  • Rawat jalan yg tidak terkait dgn rawat inap, kecuali rawat jalan kecelakaan
  • Penyakit, cidera krn tindakan bunuh diri
  • Perawatan bertujuan untuk mengatasi kegemukan
  • Pemeriksaan mata, rabun jauh,pembelian kacamata/alat bantu pendengaran
  • Perawatan/pembedahan pengubahan jenis kelamin
  • Perawatan gigi (dental)
  • Kanker yg telah didiagnosis atau diobati dalam 90 hari sejak tgl berlakunya proteksi
  • Perawatan karena kehamilan
  • Sunat
  • Kelainan bawaan,cacat bawaan, penyakit keturunan baik diketahui atau tidak
  • Operasi plastik
  • Biaya perawatan yg tdk berhubungan dgn diagnosis alasan rawat inap(check up, imuninasi, vaksin, biaya istirahat, telekomunikasi,penyewaan TV, lemari pendingin, dll)
  • Diagnostik semata
  • Perawatan yg bukan di RS/Klinik
  • Perawatan krn kesehatan usia lanjut, mental usia lanjut
  • Kelainan jiwa/cacat mental
  • Percobaan bunuh diri
  • Narkoba
  • Terorisme, huru hara, perang, pemberontakan
  • Reaksi nuklir,radiasi,kontaminasi
  • Penyakit krn hub seksual/kelainan seksual
  • Cidera krn Olahraga proffesional, balap, dan olahraga berbahaya lainnya
  • Cidera krn ikut Penerbangan tanpa ijin
  • Cidera krn tindak kejahatan/melanggar hukum
  • Tindakan kejahatan oleh pihak yg berkepentingan atas Polis
  • AIDS, HIV dan komplikasinya

Crisis Cover Prudential
Berbeda dengan klaim kesehatan yang bisa dilakukan berkali-kali sampai selesai masa pertanggungannya, maka klaim crisis cover adalah klaim yang memberikan UP sekaligus dalam bentuk besar (konsepnya serupa dgn UP Jiwa). Apabila nasabah terkena salah satu dari kondisi  kritis yang tercantum dalam polis maka nasabah akan menerima penggantian berupa klaim Uang Pertanggungan (UP) Sakit Kritis.


Setiap manfaat tambahan penyakit kritis baik PRU Crisis Cover 34 (CC34), PRU Crisis Cover Benefit 34 (CCB34), PRU Multiple Crisis Cover (MCC), PRU Crisis Income (CI), atau PRU Early Stage Crisis Cover (ESCC), masing-masing  memiliki persyaratan klaim yang berbeda-beda. Persamaan mendasar adalah klaim crisis cover sudah dapat dilakukan setelah polis telah berusia minimal 90 hari.
  • CC34 mengcover penyakit kritis stadium menengah-tinggi. UP CC34 yang dibayarkan akan mengurangi UP Asuransi Jiwa Dasar.
  • CCB34 mengcover penyakit kritis stadium menengah-tinggi atau resiko kematian. UP CCB34 dibayarkan tanpa mengurangi UP Asuransi Jiwa Dasar.
  • MCC mengcover stadium menengah-tinggi, masa tunggu 14 hari sejak klaim. MCC tidak mengurangi UP Asuransi Jiwa Dasar dan bisa mengcover maksimal 3 X klaim kondisi kritis yang berbeda (kecuali kanker) di tambah 1X klaim Angioplasty.
  • CI mengcover stadium menengah-tinggi tanpa mengurangi UP Asuransi Jiwa Dasar. Klaim UP CI dibayarkan sebagai pengganti ‘income’ seseorang yang hilang karena terkena kondisi kritis. UP CI dibayarkan bertahap ke dalam rekening bank milik nasabah setiap bulannya sampai akhir masa pertanggungan atau meninggal dunia.
  • ESCC bisa mengcover mulai dari stadium awal (diberikan 50% dari UP) dan apabila penyakit mulai naik ke stadium menengah-tinggi (diberikan 50% dari UP), tetapi apabila nasabah langsung terdiagnosa terkena resiko stadium menengah-tinggi maka nasabah langsung diberikan 100% dari UP.
Setiap manfaat tambahan crisis cover memiliki karakteristik yang berbeda yang dapat dipilih sesuai kondisi keuangan dan kebutuhan nasabah.

Berikut daftar 34 jenis penyakit kritis (Crisis Cover) yang saat ini dicover oleh Prudential :




Selasa, 03 Desember 2013

PERJUANGAN KEHIDUPAN

Perjuangan Hidup
hidup adalah sebuah perjuangan, perjuangan membutuhkan energi,
sebaik baiknya energi adalah energi yang lahir dari dalam diri kita, yaitu sebuah semangat.
hidup tanpa semangat tak ubahnya bagai kapas basah yang tak sanggup bangkit dan bergerak,
jika dipaksapun kering oleh terik panas matahari maka dia juga hanya bisa terbang dilamun angin kesana kemari tanpa arah dan tujuan yang pasti..
maka dari itu lahirkanlah semangatmu untuk berjuang dan meraih hidup yang lebih berarti dari sebelumnya.


Senin, 11 November 2013

Fakta cara sederhana untuk punya penghasilan luar biasa

Cara SEDERHANA Memiliki Penghasilan diatas 100 JUTA/ BULAN dalam 5 Tahun ke depan atau LEBIH CEPAT, wujudkan cita-cita dan mimpi anda menjadi kenyataan !!!



Sudah TERBUKTI di Banyak ORANG INDONESIA !
Langsung saja! Kita menuju pada poin-poin pentingnya:

FAKTA! bahwa ada sebuah CARA SEDERHANA untuk Menjadikan ANDA Berpenghasilan 100 JUTA/ Bulan dalam 5 tahun atau lebih cepat

Cara ini SUDAH TERBUKTI berhasil di ratusan orang lain yang TAHU CARANYA. 

Tingkat KESUKSESAN Cara ini sangat TERGANTUNG pada KEMAUAN ANDA dan Semua menjadi MUDAH, saat ANDA TAHU Bagaimana Caranya :

Jika saat ini TELAH ADA RIBUAN Agen ASURANSI PRUDENTIAL dengan PENGHASILAN RATUSAN JUTA Rupiah per Bulannya, berarti CARA INI MUDAH Sekali untuk ANDA dan SAYA bahkan REKAN-REKAN ANDA untuk TIRU.

BAHAGIANYA, menjadi AGEN ASURANSI bisa dilakukan sebagai Pekerjaan UTAMA dan atau Pekerjaan SAMPINGAN, 
INDAHNYA, menjadi AGEN ASURANSI menerima 2 jenis PENGHASILAN :
Komisi, adalah jasa yang diberikan langsung minggu itu 
Bonus, adalah xang diberikan per 3 bulan dengan melihat Persistensi nasabah. 
KERENNYA, setiap ada orang yang MENABUNG di PRUDENTIAL anda akan mendapat komisi selama 5 tahun, sedangkan bonus diberikan hanya 2 tahun.



KOMISI di tahun ke 1 sebesar 30%,   sedangkan BONUS di tahun pertama 12% 

KOMISI di tahun ke 2 sebesar 30 %,  sedangkan BONUS di tahun ke dua   12% 
KOMISI di tahun ke 3 sebesar   5 %
KOMISI di tahun ke 4 sebesar   5 %
KOMISI di tahun ke 5 sebesar   5 %

Dan BILA DIJUMLAHKAN keseluruhan KOMISI dan BONUS adalah  99% dari Premi Tahun pertama seorang nasabah = 99% = 42% (30%+12%)+ 42% (30%+12%)+ 5% + 5% + 5%

Berapakah Gaji yang anda peroleh jika anda mengumpulkan nasabah dengan total Rp. 150 juta ? 
Jawab: Total Komisi dan Bonus tahun pertama adalah : 
Rp. 150 juta x 42% = 63 juta / 12 bulan = 5,25 jt/bln

Itu sebabnya tadi dikatakan sebagai agen anda bergaji 5 juta per bulan. 
Yang akan kita peroleh selama 2 tahun atau 24 bulan.

Lebih detailnya, akan kita hitung sampai tahun ke 5:
Tahun ke 1 : 63 juta (42%)
Tahun ke 2 : 63 juta (42%)
Tahun ke 3 : 7,5 juta (5%)
Tahun ke 4 : 7,5 juta (5%)
Tahun ke 5 : 7,5 juta (5%)

Anda tertarik dan ingin tahu lebih detail, silahkan hadir pada acara BOP (Bisnis Opportunity Presentation) yaitu acara presentasi bisnis dengan speaker yang telah teruji dan berpengalaman serta sukses di bisnis ini ke alamat :


Kantor Light Agency
Gedung Grand Slipi Tower lantai 37, Jalan S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat (samping pintu tol Slipi 1)


Acara ini gratis (tidak ada pungutan biaya) dan tetap diadakan tiap hari sabtu, jam 10.30 s.d. 12.30 (mohon hadir tepat waktu), tunggu apa lagi hubungi kami (sms) di 081519777772 (Agung Dani).


Kalau anda penasaran kepingin tahu caranya, dan anda sedang mencari cara untuk mewujudkan cita-cita dan mimpi anda, Bergabunglah bersama kami, inilah kesempatannya, karena kami hanya berikan solusinya bagi orang2 yang sadar bahwa untuk menjadi sukses di bisnis ini tidak sulit .... siapapun itu ....Dijamin !!!
catatan : 
syarat utk jadi pebisnis insurance disini pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Terimakasih, Salam sukses luar biasa



Minggu, 27 Oktober 2013

Santunan pendapatan untuk biaya hidup dengan PRU CRISIS INCOME

Apakah Anda sudah bekerja di sebuah perusahaan yang anda inginkan dan dengan gaji yang anda inginkan? Lalu bagaimana apakah Anda sudah mempunyai Proteksi Income ? Lalu bagaimana apabila terjadi sesuatu dengan Anda? Apakah Income tersebut masih Anda dapatkan secara Optimal dari perusahaan tempat Anda bekerja?

Kami peduli dengan masalah ini, agar tidak turunnya taraf perekonomian keluarga anda Prudential sudah memberikan solusi nya dengan adanya suatu Product Pru Crisis Income, kami akan memberikan santunan Income anda yang bisa Anda gunakan untuk Biaya Hidup Anda dan Keluarga. Yang uang tersebut kami akan transfer ke rekening pribadi anda, dengan komposisi premi yang relatif murah anda sudah bisa memiliki Proteksi Income sejak dini dengan seberapa besarpun penghasilan Anda kami melindungi Income Anda. 

product PRU CRISIS INCOME
Pru Crisis Income adalah Manfaat uang santunan gaji atau income Anda sebesar dari Uang Pertanggungan nya apabila Nasabah menderita salah satu dari 33 Kondisi Kritis maka kami berkewajiban memberikan Santunan Income setiap bulannya dan yang dibayarkannya pertahun sampai berakhirnya masa pertanggungan.
 
MANFAAT ASURANSI PRU Crisis Income
Pemberian manfaat uang santunan pengganti income anda yang akan kami transfer ke rekening pribadi anda apabila Tertanggung mengalami 33 dari Kondisi Kritis yang berlangsung setelah 90 hari dari dimulainya Polis sampai dengan berakhirnya masa pertanggungan yang besar uang pertanggungannya bisa dimulai dari 2 Jt perbulan atau lebih.

PENGECUALIAN
Kondisi Kritis yang dialami tertanggung sebelum berlalunya masa tunggu 90 hari sejak disetujuinya Pengajuan Polis atau sebelum berlalunya masa tunggu 90 hari setelah pemulihan Polis yang terakhir sejak Lapsed (Berhentinya manfaat asuransi sementara disebabkan keterlambatan pembayaran).

Santunan Manfaat PRU Crisis Income tidak berlaku untuk Tertanggung yang disebabkan oleh;
a. Tindakan bunuh diri atau pencederaan diri yang dilakukan secara sadar ataupun tidak sadar jika tindakan tersebut dalam kurun waktu 12 bulan sejak polis berlaku atau terakhir polis tersebut dipulihkan,
b. Tindakan kejahatan,
c.  Hukuman mati perdasarkan badan peradilan,

SYARAT-SYARAT PERMOHONAN KLAIM
1. Formulir Klaim Kondisi Kritis yang telah diisi dengan benar dan lengkap,
2. Surat Keterangan Dokter untuk Klaim Kondisi Kritis sesuai dengan jenis Kondisi Kritis
    yang dialami oleh Tertanggung,
3. Catatan Medis/Resume Medis Tertanggung 
4. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi, dan
5. Dokumen - dokumen lain yang dianggap perlu oleh kami.

Senin, 14 Oktober 2013

Prosedur Pengajuan Klaim Penjaminan

A. Klaim Riwayat Inap
  1. Pastikan Anda menghubungi Pelayanan Medis 24 jam PRUhospital & surgical 75 sebelum rawat inap dilakukan, atau maksimal 2 x 24 jam setelah rawat inap dilakukan (jika keadaan darurat).
  2. Klarifikasi ketertanggungan diri Anda akan terlebih dahulu dilakukan oleh Petugas Pelayanan Medis 24 jam. Informasi yang akan ditanyakan meliputi :
- Nama Anda (pemegang kartu tertanggung PRUhospital & surgical 75)
- Nomor telepon
- Nomor Polis
- Tanggal lahir
- Nama Rumah Sakit dan Dokter yang ingin dituju (jika ada)
- Surat rujukan dari Dokter
- Gejala atau kondisi medis yang Anda hadapi sehingga memerlukan rawat inap
  1. Selanjutnya Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan referensi atau informasi mengenai Rumah Sakit yang menjadi rekanan/provider atau Anda dapat memilih Rumah Sakit sesuai dengan keinginan Anda asalkan masuk dalam daftar provider. Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan saran-saran medis jika Anda butuhkan
  2. Sesegera mungkin setelah Anda tiba di Rumah Sakit. Anda harus menunjukan Kartu Tertanggung Anda kepada petugas administrasi rumah sakit
  3. Selama perawatan Anda memenuhi ketentuan dan batas maksimal manfaat yang tertera di Polis Anda, Anda tidak perlu mengkhawatirkan biaya perawatan di Rumah Sakit. Karena biaya-biaya yang timbul sehubungan perawatan tersebut akan dijamin atau ditanggung terlebih dahulu oleh PT Prudential Life Assurance. Apabila ada selisih yang melebihi batas maksimal manfaat yang tertera dalam Polis, termasuk apabila Anda dirawat inap di kamar yang biayanya diatas batas manfaat polis Anda, maka selisih biaya yang dimaksud akan diinformasikan kepada Anda. Selisih dari biaya tersebut, harus Anda bayarkan ke Rumah Sakit sebelum Anda meninggalkan Rumah Sakit.
  4. Daftar provider rumah sakit dapat berubah. Oleh karena itu, untuk mengetahui daftar provider yang terbaru klik di sini. Anda dapat menghubungi Petugas Pelayanan Medis 24 jam PRUhospital & surgical 75.
B. Klaim Rawat Jalan (khusus perawatan sebelum dan sesudah rawat inap)
 
Kartu Tertanggung PRUhospital & surgical 75 Anda tidak dapat dipergunakan sebagai jaminan pembayaran atas biaya rawat jalan yang Anda lakukan. Klaim rawat jalan, sesuai dengan yang tertera di Ringkasan Polis dan Ketentuan Polis, dapat Anda ajukan setelah pengobatan dilakukan, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Mengisi Formulir Klaim dengan lengkap, jelas dan benar. Formulir dapat diperoleh di Kantor Pusat Prudential Life Assurance atau melalui website pada menu "Formulir Klaim dan Aplikasi Lainnya"
  2. Melengkapi dokumen persyatan klaim, yaitu :

    - Semua kuitansi dan tanda terima asli atas biaya perawatan
    - Laporan Lengkap dari Dokter / SKD (Surat Keterangan Dokter)
    - Rincian biaya perawatan dari Dokter, termasuk biaya obat-obatan dan jasa yang diberikan
  1. Dokumen persyaratan klaim tersebut di atas mohon dikirimkan ke : PT Prudential Life Assurance
    Prudential Tower Jl.Jendral Sudirman Kav.79, Jakarta 12910

Rabu, 09 Oktober 2013

ASURANSI JIWA TIDAK BAYAR KLAIM

Sebagian besar masyarakat Indonesia terlalu memandang sebelah mata tentang Asuransi dan produk - produk didalamnya. Hal ini mungkin kurang nya tingkat kesadaran masyarakat, kurangnya informasi dan edukasi dari pihak agen asuransi itu sendiri ataupun pemerintah secara umum karena berbenturan dengan masalah sumber daya manusia dan penghasilan tetap.
Sedikit membahas tentang masyarakat Indonesia yang sudah mempunyai polis namun protes keras karena tidak bisa mengajukan klaim, dimana masalah ini juga menjadikan salah satu faktor yang bisa mendekriminasikan tentang perusahaan Asuransi tentunya. Padahal jika kalau ditelaah lebih lanjut maka akan didapati banyak hal yang membuat Asuransi jiwa tidak membayar klaim.

Tentang mengapa terjadi penolakan pembayaran klaim asuransi yang ternyata terjadi karena alasan-alasan dibawah ini :

1. Agent Tidak Jujur.
Banyak agent hanya mengejar target penjualan dan komisi, sehingga mereka enggan menjelaskan panjang lebar tentang produk yang di tawarkan, selain karena bisa membuat sales cycle menjadi lebih panjang, juga beresiko calon nasabah batal membeli.

2. Nasabah Tidak Jujur.
Banyak orang baru menyadari pentingnya asuransi ketika sudah di jangkiti penyakit serius seperti kanker, jantung, dll. Apabila nasabah mengisi dengan jujur SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa) penyakit yang sudah di deritanya, sudah pasti akan di tolak karena perusahaan asuransi bukanlah yayasan sosial.
3. Pengecualian dalam polis
Banyak agent (yang jujur sekalipun) lalai dalam menjelaskan pengecualian-pengecualian yang ada dalam polis. Di jelaskan atau tidak oleh agent, dibaca atau tidak oleh nasabah, pengecualian tetaplah berlaku, artinya bila klaim anda masuk dalam pengecualian, maka jangan marah apabila klaim anda di tolak. Bagi anda yang sudah memiliki polis asuransi, baca dan pahamilah sekarang pengecualian-pengecualian yang ada, agar anda tidak kecewa nantinya.
4. Karena perusahaan asuransi tidak bonafid
Asuransi jiwa adalah sebuah kontrak jangka panjang, dalam banyak hal, klaim baru terjadi setelah sekian puluh tahun menjadi nasabah. Karena itu pilihlah sebuah perusahaan yang aman, terpercaya, dan untuk memudahkan anda. Dalam hal ini seperti perusahaan asuransi jiwa PT. Prudential Life Assurance yang hadir di Indonesia sejak tahun 1995 dan sekarang menjadi  Best Insurance Companies 2013 yang concern pada kebutuhan nasabah mengandalkan riset untuk mengetahui kebutuhan nasabah dapat diandalkan  untuk safety dan proses kecepatan klaim.
'ALWAYS  LISTENING, ALWAYS UNDERSTANDING'

ISTILAH - ISTILAH ASURANSI

Istilah-istilah asuransi bisa membingungkan bagi Anda yang tidak terbiasa dengan asuransi atau yang belum pernah membeli polis asuransi sebelumnya. Di sini, kami telah mengumpulkan suatu daftar istilah-istilah asuransi yang umum digunakan untuk membantu Anda agar dapat lebih memahami polis-polis serta keuntungan-keuntungan yang kami tawarkan.

Asuransi 
Adalah suatu mekanisme pemindahan resiko dari Tertanggung (Nasabah) kepada Penangguung (pihak asuransi). Dengan sejumlah premi yang pasri, Tertanggung terbebas dari ketidakpastian kerugian yang mungkin akan diderita.
 
Asuransi Tambahan
adalah jenis asuransi yang ditambahkan pada Asuransi Dasar untuk meningkatkan perlindungan dan/atau Manfaat Asuransi.

Actuarial (aktuaria)
Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/memperhitungkan daftar harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.

Annuity (anuitas)
Anuitas memberikan suatu penghasilan tahunan tetap seumur hidup. Biasanya, sejumlah tunai uang diinvestasikan agar di kemudian hari dapat menghasilkan dana untuk memperoleh penghasilan tetap seumur hidup tersebut.

Assignment (pengalihan hak)
Pengalihan sebagian atau keseluruhan hak untuk menerima penghasilan yang diperoleh dari suatu polis asuransi dari seseorang atau kesatuan, kepada orang atau kesatuan yang lain.

Automatic Premium Loan/Non-Forfeiture Loan (pinjaman premi otomatis/pinjaman tanpa penebusan)
Apabila premi tidak dibayarkan pada jangka waktu masa tenggang dan polis memiliki nilai tunai yang mencukupi, ada suatu ketentuan yang menetapkan agar jumlah premi yang bersangkutan dibayar di muka secara otomatis. Adapun jumlah pinjaman premi yang masih terhutang dapat dikenakan bunga.

Biaya Akuisisi
adalah biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan polis yang antara lain meliputi ongkos-ongkos pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan agen.

Cash Value/Surrrender Value (nilai tunai/nilai tebusan)
Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis apabila ia menuangkan polis asuransi jiwanya yang memiliki manfaat nilai tabungan.

Endowment Plan (program pemberian bantuan)
Jenis program asuransi ini memadukan baik manfaat proteksi maupun tabungan. Program asuransi ini membayarkan manfaat sejumlah tunai uang kepada pihak tertanggung apabila polis jatuh tempo. Program juga membayarkan jumlah tersebut pada saat tertanggung meninggal dunia, atau bilamana dapat diterapkan, saat tertanggung mengalami cacat yang menyeluruh dan bersifat permanen, dan apabila hal tersebut terjadi pada masa berlakunya polis.

Grace Period (masa tenggang)
Jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tanggal pembayaran premi di mana pembayaran premi masih bisa dilakukan tanpa dikenakan bunga. Selama jangka waktu ini, polis masih dianggap berlaku.

Harga Unit atau Nilai Aktiva Bersih (NAB)
adalah nilai wajar dari masing-masing jenis asset yang membentuk sub dana.

Harga Beli
adalah Harga per Unit yang diterapkan pada setiap transaksi yang berkaitan dengan pembatalan atau pemindahan Unit.

Harga Jual
adalah Harga per Unit yang diterapkan pada setiap transaksi yang berkaitan dengan pembentukan Unit.

Investment-linked Plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi)
Premi-premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.

Klaim (Claim)
Adalah permohonan atau pengajuan kerugian konsumen terhadap perusahaan asuransi yang bersangkutan.

Maturity Date (tanggal jatuh tempo)
Tanggal yang telah disetujui pada saat mana suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.

Non-participating policy (polis yang tidak mengikutsertakan)
Suatu polis asuransi di mana pemegang polis tidak diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.

Penerima Manfaat
adalah orang yang ditunjuk oleh pemegang polis sebagai pihak yang berhak atas manfaat Asuransi apabila tertanggung meninggal.

Penanggung
Adalah perusahaan asuransi yang akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian yang dideritanya sesuai dengan Polis yang diterbitkannya.
Polis Asuransi
Adalah merupakan kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung yang berisi kondisi yang berlaku serta data-data obyek pertanggungan

Policy Lapse (polis lewat waktu)
Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.

Policy Loan (pinjaman polis)
Seorang pemegang polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman polis terhadap nilai pertanggungan dari polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya pinjaman polis.
Premium (premi)
Jumlah yang harus dibayarkan untuk memperoleh pertanggungan asuransi yang diinginkan.

Proteksi
Adalah dapat diartikan sebagai perlindungan, proteksi dalam Asuransi berarti melindungi diri Anda atau benda berharga milik Anda. Untuk mendapatkan jaminan penggantian jika mengalami musibah dikemudian hari oleh Perusahaan asuransi bersangkutan.

Paid-up Value (nilai pembayaran di muka)
Ketentuan ini memberi hak kepada pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi-premi di kemudian hari setelah polis memperoleh nilai tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah uang pertanggungan yang telah berkurang nilainya.

Participating Policy (polis yang mengikutsertakan)
Suatu polis asuransi di mana pemegang polis diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.

Policy Lapse (polis lewat waktu)
Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.

Policy Loan (pinjaman polis)
Seorang pemegang polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman polis terhadap nilai pertanggungan dari polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya pinjaman polis.

Premium (premi)
Jumlah yang harus dibayarkan untuk memperoleh pertanggungan asuransi yang diinginkan.

Regular Premium Policy (polis premi reguler)
Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.

Reinstatement (pemberlakuan kembali)
Proses di mana seorang asuradur memberlakukan kembali suatu polis yang telah lewat waktu yang diakibatkan karena tidak dibayarnya premi-premi pembaruan.

Rider (manfaat tambahan)
Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.

Premi
adalah sesuatu yang diberikan sebagai hadiah atau derma, atau sesuatu pembayaran tambahan di atas pembayaran normal, kewajiban yang harus dibayar tiap bulannya

Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar)
Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.

Sum Assured (jumlah yang tertanggung)
Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.

Term Plan (program berjangka terbatas)
Jenis program asuransi semacam ini menawarkan proteksi/perlindungan asuransi jiwa untuk jangka waktu yang terbatas. Jumlah uang pertanggungan hanya dapat dibayarkan apabila tertanggung meninggal dunia, atau di mana dapat diterapkan, mengalami cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen pada masa berlakunya program tersebut..

Unit
adalah alokasi dari sejumlah dana investasi yang dibayarkan, yang dihitung berdasarkan harga pada saat pembelian

Underwriting (penjaminan)
Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon tertaggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.

Whole Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh)
Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau, apabila dapat diterapkan, cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada tertanggung.

Senin, 19 Agustus 2013

Kampanye Perubahan Cara Bayar 2013

Dalam rangka mensosialisasikan kembali kemudahan cara bayar melalui autodebit Kartu Kredit atau Rekening Bank,  Prudential akan meluncurkan kampanye promosi perubahan cara bayar dalam periode 1 Agustus - 30 Desember 2013.

Tersedia beragam hadiah menarik bagi nasabah Anda yang mengubah cara bayar premi asuransi ke autodebit Kartu Kredit atau Rekening Bank dari tanggal 1 Juli - 30 Desember 2013, yaitu 10 MacBook Air, 20 iPhone, 30 iPad Mini, dan 100 Power Bank. 

Syarat dan Ketentuan Undian Berhadiah

Untuk Kampanye Ubah Cara Bayar Premi Bagi Nasabah

1.    Periode promosi: 1 Agustus – 30 Desember 2013.
2.    Berlaku bagi pemegang Polis Prudential Indonesia dengan mata uang
       Rupiah yang mengubah cara pembayaran premi polis dari tunai menjadi
       autodebit kartu kredit atau autodebit rekening tabungan dalam periode 1
       Juli 2013 – 30 Desember 2013.
3.    Tidak berlaku untuk produk PRUlink assurance account corporate atau polis
       korporat lainnya.
4.    Pada saat pengundian, polis dalam status tidak cuti premi, aktif dan masih
       terdaftar dengan menggunakan autodebit sebagai cara pembayaran polisnya.
5.    Untuk setiap pemegang Polis Prudential Indonesia (seperti yang tercantum dalam 
       point2) yang mengubah cara pembayaran premi polis dari tunai menjadi 
       autodebit kartu kredit atau autodebit rekening tabungan dalam periode 
       1 Juli 2013 – 30 Desember 2013 akan mendapatkan:
       o  5 poin undian apabila autodebit dilakukan menggunakan Kartu Kredit Visa, atau
       o  2 poin undian apabila autodebit dilakukan menggunakan Kartu Kredit selain Visa
           atau rekening tabungan.
6.    Promo tidak berlaku bagi tenaga pemasaran Prudential Indonesia.
7.    Promo tidak berlaku bagi karyawan Prudential Indonesia beserta keluarganya.
8.    Prudential Indonesia berhak mengganti hadiah dengan hadiah lain yang
       sejenis atau senilai apabila hadiah tersebut tidak lagi tersedia.
9.    Pajak undian akan ditanggung sepenuhnya oleh Prudential Indonesia.
10.  Pengundian akan dilaksanakan di depan Notaris pada tanggal 12 Maret 2014 dan 
        para pemenang akan diumumkan di situs resmi Prudential Indonesia
        www.prudential.co.id.
11.   Hasil keputusan pemenang adalah sah dan tidak dapat diganggu gugat.
12.   Masing-masing pemenang hanya berhak mendapatkan 1 buah hadiah.
13.   Prudential indonesia berhak mengubah syarat dan ketentuan ini yang
        akan diinformasikan di situs resmi Prudential Indonesia www.prudential.co.id.


Selasa, 30 Juli 2013

DAFTAR RUMAH SAKIT RUJUKAN ASURANSI PRUDENTIAL

Selamat pagi .....





Berikut ini adalah daftar rumah sakit rujukan Prudential di Jabodetabek :

Jakarta Barat

1. CENGKARENG RSUD .....................Jl Kamal Raya Bumi Cengkareng Indah
2. Dharmais, RS Kanker .........................Jl Let. Jend. S. Parman Kav 84-86, Slipi
3. Harapan Kita, RSAB, RSB .................Jl Letjen. S. Parman Kav. 87 - Slipi
4. Jantung Harapan Kita RS Jantung ......Jl S Parman Kav 87
5. M.H. Thamrinn - Cengkareng RS ......Jl Daan Mogot Km 17
6. Patria IKKT RS.................................. Jl. Cendrawasih Komp. Dephankam Mabes TNI Slipi
7. Pelni Petamburan RS.......................... Jl AIP II K. S. Tubun No. 92-94
8. Sumber Waras RS.............................. Jl Kyai Tapa Grogol
9. Tresna Pangastuti RS .........................Jl K.S. Tubun 79, Slipi

Jakarta Pusat

1. Abdi Waluyo RS .................Jl HOS Cokroaminoto No. 31-33, Menteng
2. Budi Kemuliaan RS Bersalin .................Jl Budi Kemuliaan No.25
3. Bunda - Jakarta RS Bersalin.................Jl Teuku Cik Ditiro No. 28, Menteng
4. Cikini / PGI Tjikini RS.................Jl Raden Saleh No. 40
5. Dr. Mintoharjo RSAL .................Jl Bendungan Hilir 17
6. Evasari RSIA .................Jl Rawamangun No 45-47-49
7. Gatot Soebroto (RSPAD) .................Jl Dr. Abd. Rachman Saleh No. 24
8. RS Islam .................Jl Cempaka Putih Tengah I No. 1
9. Jakarta Eye Centre RS Mata.................Jl Teuku Cik Ditiro No. 46, MentenG
10. Kramat 128 RS .................Jl Kramat Raya No. 128
11. MH.Thamrin-Salemba RS.................Jl Salemba Tengah 26-28 Tromol Pos 3841
12. Menteng Mitra Avia RS .................Jl Kalipasir No. 9
13. Moh. Ridwan Meuraksa RS Tentara .................Jl Kramat Raya 174
14. Panti Raharja (Yayasan) RS THT................. Jl Sawo No. 56 - 60
15. Pertamina Jaya RS .................Jl Jend. Achmad Yani No. 2
16. Proklamasi (Perhati) RS THT .................Jl Proklamasi No. 43
17. Salemba Satu RS BEDAH................. Jl Salemba 1 No. 11
18. YPK THERESIA RS .................Jl Gereja Theresia No. 22

Jakarta Selatan

1. Agung RS.................Jl. Sultan Agung No. 67, Manggarai
2. Aini RS MATA.................Jl Gereja Theresia No. 22
3. Bhinneka Bakti Husada RS.................Jl Cabe Raya 17 Pondok Cabe Ciputat
4. Budhi Jaya RSIA.................Jl Dr. Sahardjo 120
5. Gandaria RSU.................Jl Gandaria Tengah II No. 6, 8, 12 & 14, Kebayoran Baru
6. RSU.................Jl Jend Sudirman Kav 49
7. Marinir Cilandak (Rumkital) RSAL .................Jl Raya Cilandak KKO, Pasar Minggu
8. Medika Permata Hijau RS.................Jl Raya Kebayoran Lama 64
9. Medistra RS.................Jl Jend. Gatot Subroto Kav. 59
10. Muhammadiyah Taman Puring RS Islam Jl Gandaria I/20, Kebayoran Baru
11. Pasar Minggu RS.................Jl. Raya Ragunan P 7, Pasar Minggu
12. Pondok Indah RS.................Jl Metro Duta Kav. UE - Pondok Indah
13. Prikasih RSU.................Jl RS Fatmawati No. 74, Pondok Labu, Cilandak
14. Pusat Pertamina / PT Pertamina Bina Medika_Jl Kyai Maja No. 43, Kebayoran Baru , Tromol Pos 111 / KBYB
15. Setia Mitra RS.................Jl RS Fatmawati No. 80-82, Cilandak
16. Siaga Raya RS Khusus.................Jl Siaga Raya Kav 4-8, Pejaten Barat - Ps Minggu
17. TAMBAK RSIA.................Jl Tambak No. 18 Manggarai
18. Tebet RS.................Jl Let. Jend. MT. Haryono No. 8
19. THT Ciranjang (d/h YURINO) RS Bedah_Jl Ciranjang No. 20
20. Tria Dipa RSU.................Jl Raya Pasar Minggu No. 3A, Pancoran
21. Yadika RSIA.................Jl Ciputat Raya No. 5 Kebayoran Lama

Jakarta Timur

1. Budhi Asih RS.................Jl Dewi Sartika Cawang III/200
2. Dharma Nugraha RS Khusus.................Jl Balai Pustaka No. 19, Rawamangun
3. FK UKI RSU.................Jl Letjen. Soetoyo, Cawang
4. Haji - Jakarta RS Islam.................Jl Raya Pondok Gede
5. Harapan Bunda - Jakarta Timur RS.................Jl Raya Bogor Km 22 No. 44
6. Harum RS.................Jl Tarum Barat, Kalimalang
7. Islam Jakarta Timur RS Islam.................Jl Raya Pondok Kopi
8. Kartika - Pulo Mas RS.................Jl. Pulo Mas Timur K Blok G-H C/1
9. Kepolisian Pusat (Polri) RS Sukanto RSPolda Jl Raya Bogor, Kramat Jati
10. Kesdam Cijantung RS.................Jl Mahoni 2 Cijantung
11. Mediros RS.................Jl. Perintis Kemerdekaan Kav. 149, Pulogadung
12. MH Thamrin Pondok GedeRS.................Jl. Raya Pondok Gede No. 23-25
13. Mitra Internasional (d/h Mitra Keluarga-Jtnegara) RS........Jl Raya Jatinegara Timur No. 85-87
14. OMNI Medical Center (d/h Ongkomulyo) RS ...........Jl Pulomas Barat VI No. 20
15. Yadika RS......................................Jl Pahlawan Revolusi No. 47, Pondok Bambu

Jakarta Utara

1. Famili RS..........................................................Jl. Pluit Mas I Blok A No. 2A - 5A
2. Gading Pluit RS...............................................Jl. Raya Boulevard Timur Kelapa Gading
3. Jakarta Utara (Sukapura) RS Islam............Jl. Tipar Cakung No. 5 Sukapura
4. Koja RSUD.......................................................Jl. Deli No. 4 Tanjung Priok
5. Mitra Keluarga K. Gading RS........................Jl. Bukit Gading Raya Kav. 2
6. Mitra Kemayoran RS.....................................Jl. Landas Pacu Timur, Kemayoran
7. Pantai Indah Kapuk RS.................................Jl. Pantai Indah Utara No. 3, Pantai Indah Kapuk
8. Pluit RS.............................................................Jl. Raya Pluit Selatan No. 2
9. Satya Negara (D/H Sunter Agung) RS.........Jl. Agung Utara Raya Blok A No. 1
10. Sukmul RS.........................................................Jl. Tawes 18-20, Tanjung Priok

Bekasi

1. Ananda - Bekasi RS..............................Jl. Sultan Agung No. 173, Kec. Medan Satria, Bekasi Barat
2. Anna RSIA........................................................Jl. Raya Pekayon 36
3. Annisa - Bekasi RS..........................................Jl. Cikarang Baru No. 31, Lemahabang
4. Bella RSIA ........................................................Jl. Ir. H Juanda No. 141
5. Bhakti Husada RS............................................Jl. R.E. Martadinata By Pass, Cikarang
6. Bhakti Kartini RS.............................................Jl. Raya Kartini
7. Budi Lestari RS................................................Jl Raya Kali Malang Depan Perumnas II Bekasi
8. Graha Juanda RS.............................................Jl. Ir. Juanda 326, Bulak Kapal, Bekasi Timur
9. Ibu Soedibyo RSB............................................Jl. H. Agus Salim No. 100
10. Karya Medika - Cibitung RS ....................Jl Imam Bonjol , Desa Kalijaya, Cibitung, Bekasi
11. Karya Medika II Tambun RSIA................... Jl Hasanuddin No. 63 (Depan Kompas Indah)
12. Medika Galaxy RS ..........................................Jl. Gardenia Raya Selatan, Blok BA1 No. 11
13. Mekar Sari RS..................................................Jl. Mekar Sari No. 1
14. Mitra Keluarga Bekasi RS...............................Jl Jenderal A. Yani (Ujung Kali Malang)
15. Mitra Keluarga Bekasi Timur RS...................Jl Pengasinan Margahayu
16. Ratna Husada RS.............................................Jl. Pramuka 12, Sepanjang Jaya, Narogong
17. Rawa Lumbu RS..............................................Jl Dasa Darma Kav. 20 - 23

Cikarang

1. Amanda RS......................................................Jl Raya Serang No. 83 Cikarang Selatan
2. Genki Medika (GMC) RS...............................Jl. Jababeka IV A Blok T
3. Hosana Medika RSIA ....................................Ruko Thamrin C3 LIPPO CIKARANG
4. Hosana Internasional RS................................Jl. Kasuari Raya Kav.1A-1B Cikarang Baru, Bekasi
5. Medika - Cikarang RS..........................Jl. Raya Industri Pasirgombong, Jababeka, Cikarang, Bekasi
6. Sentosa RSIA...................................................Jl. Pahlawan No. 60, Duren Jaya, Bekasi Timur
7. Siloam Gleneagles Ciakarang RS...................Jl. M.H. Thamrin kav. 105, Cikarang

Bogor

1. PMI Bogor RS...................................................Jl Raya Pajajaran No. 80
2. Bogor Medical Center RS................................Jl Pajajaran V No. 97
3. M.H. Thamrin - Cileungsi RS ..............Jl Raya Bekasi Narogong KM 16 Limus Nunggal Cileungsi
4. (Parung) Citra Insani.RS.................................Jl. Raya Parung No. 242 Lebak Wangi
5. Permata Cibubur RSIA...................................Jl. Alternatif Cibubur Cileungsi KM 3.5 No. 6A
6. Mary Cileungsi Hijau RS.....Kompleks Cileungsi Hijau Blok A, No. 6-8, Jl Raya Narogong Km. 21
7. Tugu Ibu RS......................................................Jl. Raya Bogor Km. 29, Cimanggis, Depok 

Cibinong

1. Trimitra RS.......................................................Jl. Raya Cibinong KM 43
2. Bina Husada RS................................................Jl. Raya Mayor Oking Jaya Atmaja No. 101

Cikampek

1. Karya Husada RS ............................................Jl Jend. A. Yani 98
2. Saraswati RS ...................................................Jl. Achmad Yani No. 27

Depok

1. Bhakti Yudha RS .............................................Jl. Raya Sawangan
2. Bunda Margonda RS........................................Jl Margonda Raya No. 24
3. Graha Permata Ibu RSIA...............................Jl KH M Usman 168, Beji
4. Puri Cinere RS..................................................Jl. Maribaya Blok F2, Puri Cinere - Sawangan
5. Sentra Medika RS............................................Jl. Raya Jakarta-Bogor Km. 33, Cimanggis
6. Simpangan Depok.RS..................................... Jl Raya Bogor Km 36 Sukamaju
7. Tumbuh Kembang RS...............Jl. Raya Bogor Km. 31 No. 23, samping HERO auri, Palsi Gunung

Tangerang

1. An-nisa Tangerang RS.....................................Jl Gatot Subroto Km.3 No. 96 Cibodas
2. Honoris RS...............................................Jl. Honoris Raya Kav. 6, Kota Modern, Kodya DATI II
3. Ichsan Medical Center RS...............................Jl Raya Jombang No. 56, Bintaro Sektor IX
4. Internasional Bintaro RS. .....................Jl.M. H. Thamrin Blok B3, No. 1, Sektor 7, Kawasan Niaga -Bintaro Jaya
5. Makna RSU.......................................................Jl. Ciledug Raya No. 4A, Kreo - Ciledug
6. Melati RSIA......................................................Jl. Merdeka No. 92
7. Putera Dalima RS.............................................Jl. Rawa Buntu sektor 1.2 Blok UA No. 27 BSD
8. Sari Asih - Ciledug RS .....................................Jl HOS Cokroaminoto (Raya Ciledug) 38
9. Sari Asih - Tangerang RS ...............................Jl. Imam Bonjol No. 380


Senin, 22 Juli 2013

Listening and understanding by Pru Acces

Nasabah adalah Raja ...
Melayani dengan mendengarkan dan mengerti apa yang diinginkan oleh nasabah Prudential adalah hal utama yang menjadi pertimbangan adanya produk Pru Acces.
Satu langkah mudah yang bisa di akses menggunakan gadget kita, akan membuka pintu informasi terhadap semua fasilitas yang ingin kita dapatkan.
Pru Acces memberikan kemudahan dan pendekatan ini akan menciptakan hubungan yang harmonis antara nasabah dan Prudential, sebab ini semua adalah untuk anda Because its all about you ..... You are spesial .
Silahkan mendaftar bagi nasabah yang sudah memiliki polis, dan nikmati berbagai macam fitur yang akan menambah rasa pengetahuan anda dan informasi yang berguna dengan membuka link ini : http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/myprudential/pruaccess/
Selamat datang ..... We support you, because its all about you .


Harga Dana Unit Prulink Prudential

Sebagai nasabah prudential tentunya tidak ada ruginya untuk mengecek dan mengetahui berapa nilai harga dana unit Prulink yang diinvestasikan untuk menambah income dan menaikkan nilai tunai dengan membeli atau menambah deposit tunai yang biasa dikenal dengan Top Up. Sebagai panduannya Prudential telah memberikan fasilitas tersebut sebagaimana yang bisa anda buka di link ini : http://www.prudential.co.id/pru_CMS/unitlink?lang=in



Rabu, 26 Juni 2013

Asuransi Prudential Syariah

Jika anda sebagai seorang muslim mungkin anda mengetahui akan konsep lima perkara sebelum datangnya lima perkara


  1. Sehat sebelum sakit
  2. Kaya sebelum miskin
  3. Muda sebelum tua
  4. Lapang sebelum sempit
  5. Dan hidup sebelum mati

Hal tersebut yang menjadi konsep dasar dari Prudential Syariah menurut islam dimana kita harus mempersiapkan segala sesuatunya sebelum semuanya terlambat karena jika kita sudah terlambat maka yang ada tinggallah penyesalan.

Ada sebagian orang yang bertanya Prudential Syariah halal atau haram ? jika kita lihat dari system dan pengelolaan yang ada di Prudential Syariah justru di dalam system pengelolaan dana keuangannya kita tidak menemukan unsur riba dan tidak masuk ke dalam system perusahaan yang di larang oleh islam, sedangkan menurut islam itu sendiri system pengelolaan keuangan atau system perbankan bisa di katakan haram jika di dalamnya mengandung unsure riba atau bunga sedangkan di prudential yang ada hanya sisitem bagi hasil jadi tidak ada salah satu pihak yang akan merasa di rugikan.

Jika Prudential Syariah itu halal tentunya ada sertifikat halal Prudential Syariah dari lembaga majelis ulama Indonesia dan hal itu di benarkan dalam kutipan berkas dan sekaligus merupakan pernyataan dan rekomendasi akan asuransi Prudential Syariah dan hal tersebut bisa kita jadikan sebagai dasar hukum Prudential Syariah di indonesia

Asuransi  Kesehatan Prudential Syariah


asuransi kesehatan Prudential Syariah sama halnya seperti asuransi kesehatan prudential konvensional terdapat beberapa manfaat yang akan menunjang kesehatan jika nasabah tersebut terjadi resiko yang tidak kita harapkan dan manfaat tersebut terdiri dari manfaat jika membutuhkan biaya rawat inap, biaya obat obatan sampai tindakan oprasi, yang membedakan di antara keduanya hanya pengelolaan keuangannya saja yang menghindari system bunga atau riba

Manfaat :