Istilah-istilah asuransi bisa membingungkan bagi Anda yang tidak
terbiasa dengan asuransi atau yang belum pernah membeli polis asuransi
sebelumnya. Di sini, kami telah mengumpulkan suatu daftar
istilah-istilah asuransi yang umum digunakan untuk membantu Anda agar
dapat lebih memahami polis-polis serta keuntungan-keuntungan yang kami
tawarkan.
Asuransi
Adalah suatu mekanisme pemindahan resiko dari Tertanggung (Nasabah)
kepada Penangguung (pihak asuransi). Dengan sejumlah premi yang pasri,
Tertanggung terbebas dari ketidakpastian kerugian yang mungkin akan
diderita.
Asuransi Tambahan
adalah jenis asuransi yang ditambahkan pada Asuransi Dasar untuk meningkatkan perlindungan dan/atau Manfaat Asuransi.
Actuarial (aktuaria)
Fungsi pada
suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika
pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/memperhitungkan daftar harga premi
serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.
Annuity (anuitas)
Anuitas memberikan suatu penghasilan tahunan tetap seumur hidup.
Biasanya, sejumlah tunai uang diinvestasikan agar di kemudian hari dapat
menghasilkan dana untuk memperoleh penghasilan tetap seumur hidup
tersebut.
Assignment (pengalihan hak)
Pengalihan sebagian atau keseluruhan hak untuk menerima penghasilan yang
diperoleh dari suatu polis asuransi dari seseorang atau kesatuan,
kepada orang atau kesatuan yang lain.
Automatic Premium Loan/Non-Forfeiture Loan (pinjaman premi otomatis/pinjaman tanpa penebusan)
Apabila premi tidak dibayarkan pada jangka waktu masa tenggang dan
polis memiliki nilai tunai yang mencukupi, ada suatu ketentuan yang
menetapkan agar jumlah premi yang bersangkutan dibayar di muka secara
otomatis. Adapun jumlah pinjaman premi yang masih terhutang dapat
dikenakan bunga.
Biaya Akuisisi
adalah biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan
dan penerbitan polis yang antara lain meliputi ongkos-ongkos pemeriksaan
kesehatan, pengadaan polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan,
biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan agen.
Cash Value/Surrrender Value (nilai tunai/nilai tebusan)
Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis apabila ia
menuangkan polis asuransi jiwanya yang memiliki manfaat nilai tabungan.
Endowment Plan (program pemberian bantuan)
Jenis program asuransi ini memadukan baik manfaat proteksi maupun
tabungan. Program asuransi ini membayarkan manfaat sejumlah tunai uang
kepada pihak tertanggung apabila polis jatuh tempo. Program juga
membayarkan jumlah tersebut pada saat tertanggung meninggal dunia, atau
bilamana dapat diterapkan, saat tertanggung mengalami cacat yang
menyeluruh dan bersifat permanen, dan apabila hal tersebut terjadi pada
masa berlakunya polis.
Grace Period (masa tenggang)
Jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tanggal pembayaran premi di
mana pembayaran premi masih bisa dilakukan tanpa dikenakan bunga.
Selama jangka waktu ini, polis masih dianggap berlaku.
Harga Unit atau Nilai Aktiva Bersih (NAB)
adalah nilai wajar dari masing-masing jenis asset yang membentuk sub dana.
Harga Beli
adalah Harga per Unit yang diterapkan pada setiap transaksi yang berkaitan dengan pembatalan atau pemindahan Unit.
Harga Jual
adalah Harga per Unit yang diterapkan pada setiap transaksi yang berkaitan dengan pembentukan Unit.
Investment-linked Plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi)
Premi-premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat
proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana
investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.
Klaim (Claim)
Adalah permohonan atau pengajuan kerugian konsumen terhadap perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Maturity Date (tanggal jatuh tempo)
Tanggal yang telah disetujui pada saat mana suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.
Non-participating policy (polis yang tidak mengikutsertakan)
Suatu polis asuransi di mana pemegang polis tidak diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.
Penerima Manfaat
adalah orang yang ditunjuk oleh pemegang polis sebagai pihak yang berhak atas manfaat Asuransi apabila tertanggung meninggal.
Penanggung
Adalah perusahaan asuransi yang akan memberikan ganti rugi kepada
Tertanggung atas kerugian yang dideritanya sesuai dengan Polis yang
diterbitkannya.
Polis Asuransi
Adalah merupakan kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung
yang berisi kondisi yang berlaku serta data-data obyek pertanggungan
Policy Lapse (polis lewat waktu)
Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.
Policy Loan (pinjaman polis)
Seorang pemegang polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu
sementara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman polis
terhadap nilai pertanggungan dari polis tersebut. Pengenaan bunga mulai
dihitung pada tanggal berlakunya pinjaman polis.
Premium (premi)
Jumlah yang harus dibayarkan untuk memperoleh pertanggungan asuransi yang diinginkan.
Proteksi
Adalah dapat diartikan sebagai perlindungan, proteksi dalam Asuransi
berarti melindungi diri Anda atau benda berharga milik Anda. Untuk
mendapatkan jaminan penggantian jika mengalami musibah dikemudian hari
oleh Perusahaan asuransi bersangkutan.
Paid-up Value (nilai pembayaran di muka)
Ketentuan ini memberi hak kepada pemegang polis untuk menghentikan
pembayaran premi-premi di kemudian hari setelah polis memperoleh nilai
tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah uang pertanggungan yang
telah berkurang nilainya.
Participating Policy (polis yang mengikutsertakan)
Suatu polis asuransi di mana pemegang polis diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.
Policy Lapse (polis lewat waktu)
Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.
Policy Loan (pinjaman polis)
Seorang pemegang polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu
sementara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman polis
terhadap nilai pertanggungan dari polis tersebut. Pengenaan bunga mulai
dihitung pada tanggal berlakunya pinjaman polis.
Premium (premi)
Jumlah yang harus dibayarkan untuk memperoleh pertanggungan asuransi yang diinginkan.
Regular Premium Policy (polis premi reguler)
Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai
contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.
Reinstatement (pemberlakuan kembali)
Proses di mana seorang asuradur memberlakukan kembali suatu polis yang
telah lewat waktu yang diakibatkan karena tidak dibayarnya premi-premi
pembaruan.
Rider (manfaat tambahan)
Rider
merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program
asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life
plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang
untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih
murah.
Premi
adalah sesuatu yang diberikan sebagai hadiah atau derma, atau sesuatu pembayaran tambahan di atas pembayaran normal, kewajiban yang harus dibayar tiap bulannya
Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar)
Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.
Sum Assured (jumlah yang tertanggung)
Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.
Term Plan (program berjangka terbatas)
Jenis program asuransi semacam ini menawarkan proteksi/perlindungan
asuransi jiwa untuk jangka waktu yang terbatas. Jumlah uang
pertanggungan hanya dapat dibayarkan apabila tertanggung meninggal
dunia, atau di mana dapat diterapkan, mengalami cacat yang bersifat
menyeluruh dan permanen pada masa berlakunya program tersebut..
Unit
adalah alokasi dari sejumlah dana investasi yang dibayarkan, yang dihitung berdasarkan harga pada saat pembelian
Underwriting (penjaminan)
Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang
terkait pada calon tertaggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima
atau menolak risiko tersebut.
Whole Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh)
Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur
hidup terhadap kematian atau, apabila dapat diterapkan, cacat yang
bersifat menyeluruh dan permanen, kepada tertanggung.