agung dani prudential

agung dani prudential

Minggu, 27 Oktober 2013

Santunan pendapatan untuk biaya hidup dengan PRU CRISIS INCOME

Apakah Anda sudah bekerja di sebuah perusahaan yang anda inginkan dan dengan gaji yang anda inginkan? Lalu bagaimana apakah Anda sudah mempunyai Proteksi Income ? Lalu bagaimana apabila terjadi sesuatu dengan Anda? Apakah Income tersebut masih Anda dapatkan secara Optimal dari perusahaan tempat Anda bekerja?

Kami peduli dengan masalah ini, agar tidak turunnya taraf perekonomian keluarga anda Prudential sudah memberikan solusi nya dengan adanya suatu Product Pru Crisis Income, kami akan memberikan santunan Income anda yang bisa Anda gunakan untuk Biaya Hidup Anda dan Keluarga. Yang uang tersebut kami akan transfer ke rekening pribadi anda, dengan komposisi premi yang relatif murah anda sudah bisa memiliki Proteksi Income sejak dini dengan seberapa besarpun penghasilan Anda kami melindungi Income Anda. 

product PRU CRISIS INCOME
Pru Crisis Income adalah Manfaat uang santunan gaji atau income Anda sebesar dari Uang Pertanggungan nya apabila Nasabah menderita salah satu dari 33 Kondisi Kritis maka kami berkewajiban memberikan Santunan Income setiap bulannya dan yang dibayarkannya pertahun sampai berakhirnya masa pertanggungan.
 
MANFAAT ASURANSI PRU Crisis Income
Pemberian manfaat uang santunan pengganti income anda yang akan kami transfer ke rekening pribadi anda apabila Tertanggung mengalami 33 dari Kondisi Kritis yang berlangsung setelah 90 hari dari dimulainya Polis sampai dengan berakhirnya masa pertanggungan yang besar uang pertanggungannya bisa dimulai dari 2 Jt perbulan atau lebih.

PENGECUALIAN
Kondisi Kritis yang dialami tertanggung sebelum berlalunya masa tunggu 90 hari sejak disetujuinya Pengajuan Polis atau sebelum berlalunya masa tunggu 90 hari setelah pemulihan Polis yang terakhir sejak Lapsed (Berhentinya manfaat asuransi sementara disebabkan keterlambatan pembayaran).

Santunan Manfaat PRU Crisis Income tidak berlaku untuk Tertanggung yang disebabkan oleh;
a. Tindakan bunuh diri atau pencederaan diri yang dilakukan secara sadar ataupun tidak sadar jika tindakan tersebut dalam kurun waktu 12 bulan sejak polis berlaku atau terakhir polis tersebut dipulihkan,
b. Tindakan kejahatan,
c.  Hukuman mati perdasarkan badan peradilan,

SYARAT-SYARAT PERMOHONAN KLAIM
1. Formulir Klaim Kondisi Kritis yang telah diisi dengan benar dan lengkap,
2. Surat Keterangan Dokter untuk Klaim Kondisi Kritis sesuai dengan jenis Kondisi Kritis
    yang dialami oleh Tertanggung,
3. Catatan Medis/Resume Medis Tertanggung 
4. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi, dan
5. Dokumen - dokumen lain yang dianggap perlu oleh kami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar