Apakah
Anda sudah bekerja di sebuah perusahaan yang anda inginkan dan dengan
gaji yang anda inginkan? Lalu bagaimana apakah Anda sudah mempunyai
Proteksi Income ? Lalu bagaimana apabila terjadi sesuatu dengan Anda?
Apakah Income tersebut masih Anda dapatkan secara Optimal dari
perusahaan tempat Anda bekerja?
Kami
peduli dengan masalah ini, agar tidak turunnya taraf perekonomian
keluarga anda Prudential sudah memberikan solusi nya dengan adanya suatu
Product Pru Crisis Income, kami akan memberikan santunan Income anda
yang bisa Anda gunakan untuk Biaya Hidup Anda dan Keluarga. Yang uang
tersebut kami akan transfer ke rekening pribadi anda, dengan komposisi
premi yang relatif murah anda sudah bisa memiliki Proteksi Income sejak
dini dengan seberapa besarpun penghasilan Anda kami melindungi Income
Anda.
product PRU CRISIS INCOME
Pru
Crisis Income adalah Manfaat uang santunan gaji atau income Anda
sebesar dari Uang Pertanggungan nya apabila Nasabah menderita salah satu
dari 33 Kondisi Kritis maka kami berkewajiban memberikan Santunan
Income setiap bulannya dan yang dibayarkannya pertahun sampai
berakhirnya masa pertanggungan.
MANFAAT ASURANSI PRU Crisis Income
Pemberian
manfaat uang santunan pengganti income anda yang akan kami transfer ke
rekening pribadi anda apabila Tertanggung mengalami 33 dari Kondisi
Kritis yang berlangsung setelah 90 hari dari dimulainya Polis sampai
dengan berakhirnya masa pertanggungan yang besar uang pertanggungannya
bisa dimulai dari 2 Jt perbulan atau lebih.
PENGECUALIAN
Kondisi
Kritis yang dialami tertanggung sebelum berlalunya masa tunggu 90 hari
sejak disetujuinya Pengajuan Polis atau sebelum berlalunya masa tunggu
90 hari setelah pemulihan Polis yang terakhir sejak Lapsed (Berhentinya manfaat asuransi sementara disebabkan keterlambatan pembayaran).
Santunan Manfaat PRU Crisis Income tidak berlaku untuk Tertanggung yang disebabkan oleh;
a. Tindakan bunuh diri atau pencederaan diri yang dilakukan secara sadar ataupun tidak sadar jika tindakan tersebut dalam kurun waktu 12 bulan sejak polis berlaku atau terakhir polis tersebut dipulihkan,
Santunan Manfaat PRU Crisis Income tidak berlaku untuk Tertanggung yang disebabkan oleh;
a. Tindakan bunuh diri atau pencederaan diri yang dilakukan secara sadar ataupun tidak sadar jika tindakan tersebut dalam kurun waktu 12 bulan sejak polis berlaku atau terakhir polis tersebut dipulihkan,
b. Tindakan kejahatan,
c. Hukuman mati perdasarkan badan peradilan,
SYARAT-SYARAT PERMOHONAN KLAIM
1. Formulir Klaim Kondisi Kritis yang telah diisi dengan benar dan lengkap,
2. Surat Keterangan Dokter untuk Klaim Kondisi Kritis sesuai dengan jenis Kondisi Kritis
yang dialami oleh Tertanggung,
3. Catatan Medis/Resume Medis Tertanggung
4. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi, dan
5. Dokumen - dokumen lain yang dianggap perlu oleh kami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar