Dalam
dunia perasuransian, penyebutan kata ‘klaim’ menjadi sesuatu yang
sensitif. Sering kita dengar istilah ‘klaim’ yang dapat berarti
‘pergantian risiko’. Dalam asuransi jiwa, klaim mencakup beberapa hal.
Anda dapat mengajukan klaim ketika Anda rawat inap di Rumah Sakit,
mengalami cacat tetap total (yang disebabkan oleh sakit kritis terlebih
dahulu, kecelakaan, maupun tidak), penyakit kritis, kecelakaan yang
disertai meninggal, dan meninggal dunia.
Penggantian klaim bukan tanpa pengajuan. Ya, dalam hal-hal ketika
klaim seharusnya keluar, memang harus diajukan. Perusahaan asuransi di
tempat Anda berasuransi tidak akan tahu jika Anda tidak mengajukan klaim
Anda.
Lalu, bagaimana pengajuan klaim Anda Ketika Anda memiliki polis dari
Prudential life Assurance, dengan saya sebagai Agen Asuransi Anda?
Pertama, hubungilah Agen Asuransi Anda. Jika saya yang menjadi Agen
Anda, Anda dapat langsung menghubungi saya. Singkatnya, dalam hal ini,
saya sebagai Agen Asuransi Anda akan memerlukan bantuan Anda. Kita akan
bekerja sama dengan segera untuk mengurus kelengkapan yang menjadi
syarat-syarat pengajuan klaim seperti formulir pengajuan klaim, Surat
Keterangan Dokter, fotokopi berbagai dokumen seperti KTP penerima
manfaat, fotokopi hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi, Surat
Berita Acara Kepolisian Asli, kwitansi asli Rumah Sakit, maupun polis
asli dan berbagai dokumen penting yang dianggap perlu oleh Prudential
Life Assurance.
Berikut saya paparkan jenis-jenis klaim dan syarat-syaratnya :
1. Rawat Inap di Rumah Sakit
Jika terjadi Rawat inap, maka dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim adalah sebagai berikut :
- Formulir Klaim karena Kecelakaan yang ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sesuai Tanda Tangan pada SPAJ.
- Surat keterangan Dokter.
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi (jika ada).
- Kwitansi asli berikut rinciannya (PHS) atau kwitansi yang dilegalisir (PRU Med) dari RS.
- Fotokopi Kartu Identitas Pemegang Polis.dan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Prudential.
2. Cacat Total dan Tetap
Jika terjadi keadaan cacat tetap total—baik yang diakibatkan oleh
kecelakaan, pasca penyakit kritis, maka dokumen yang perlu disiapkan
untuk pengajuan klaim adalah :
- Formulir Klaim Cacat Total dan tetap yang ditandatangani Pemegang Polis sesuai dengan tanda tangan SPAJ.
- Surat keterangan Dokter Klaim Cacat Total dan Tetap (TPD).
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi (jika ada).
- Surat Berita Acara Kepolisian Asli untuk cacat yang disebabkan oleh kecelakaan dan melibatkan pihak kepolisian.
- Fotokopi Kartu Identitas Pemegang Polis.
- dan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Prudential.
3. Penyakit Kritis
Jika penyakit kritis tiba-tiba menyerang Anda, maka dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim :
- Formulir Klaim Penyakit Kritis yang ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sesuai Tanda Tangan pada SPAJ.
- Surat Keterangan Dokter Penyakit kritis yang sesuai dengan penyakit kritisnya.
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi.
- Fotokopi Kartu Identitas Pemegang Polis.
- dan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Prudential.
4. Kecelakaan yang disertai keadaan Meninggal
Jika terjadi Kecelakaan yang disertai dengan keadaan meninggal, maka
Anda sebagai kerabat dekat si pemilik polis akan mengajukan manfaat
asuransi Pru PADD (Personal Accident Death and Disablement).
Dalam hal, ini, jika si pemilik polis mendapatkan kecelakaan dan
kemudian meninggal, maka syarat-syarat yang harus diajukan terkait
pengajuan klaim adalah :
- Formulir Klaim karena Kecelakaan yang ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sesuai Tanda Tangan pada SPAJ.
- Surat Keterangan Dokter Klaim Meninggal.
- Surat Keterangan Meninggal dari Dokter/ RS dan Pemerintah setempat.
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi.
- Fotokopi KTP/bukti kenal diri dari Penerima manfaat.
- Surat Berita Acara Kepolisian Asli jika meninggal karena kecelakaan.
- Fotokopi Surat Perubahan Nama Tertanggung dan Penerima Manfaat (jika ada).
- Polis Asli dan Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Prudential.
5. Meninggal Dunia
Jika terjadi keadaan meninggal dunia bagi si pemilik polis, maka sama
seperti pada keadaan kecelakaan yang menyebabkan meninggal, maka Anda
sebagai kerabat dekat akan membantu proses pengajuan klaim ini.
Dalam hal ini, dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan meliputi :
- Formulir Klaim Meninggal karena Kecelakaan yang ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sesuai Tanda Tangan pada SPAJ.
- Surat Keterangan Dokter Klaim Meninggal.
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi.
- Fotokopi KTP/bukti kenal diri dari Penerima manfaat.
- Surat Keterangan Meninggal dari Dokter/ RS.
- Surat Keterangan Meninggal dari Pemerintah setempat.
- Fotokopi Surat Perubahan Nama Tertanggung dan Penerima Manfaat (jika ada).
- Surat Keterangan Kepolisian (BAP) asli jika tertanggung meninggal karena kecelakaan.
- Polis Asli, dan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Prudential.
Jadi, jika Anda ingin mengajukan klaim sesuai dengan kondisi yang
terjadi, orang pertama yang Anda hubungi adalah Agen Asuransi yang
menjual Manfaat Asuransi kepada Anda. Jika misalkan Agen Asuransi Anda
sedang berada di luar kota atau luar negeri, janganlah cemas. Anda bisa
langsung menghubungi nomor telepon Manager Agen Anda di Polis. Atau,
Anda juga dapat menghubungi perusahaan asuransi tersebut. Anda bisa
melihat nomor kontak perusahaan di Polis yang Anda miliki.
Seringkali perusahaan asuransi memiliki beberapa orang yang dipekerjakan di Rumah Sakit untuk membantu nasabah-nasabah asuransi dalam pengajuan klaim. Ada juga beberapa Agen Asuransi yang sudah berkomitmen dengan temannya untuk membantu pengajuan klaim jika salah satu dari mereka sedang dalam keadaan darurat. (Dalam hal ini Agen Asuransi Anda membawa seorang teman yang berprofesi sebagai Agen Asuransi juga untuk menyatakan bahwa jika saya tidak bisa, maka ia akan menggantikan tugas dan tanggung jawab saya).
Seringkali perusahaan asuransi memiliki beberapa orang yang dipekerjakan di Rumah Sakit untuk membantu nasabah-nasabah asuransi dalam pengajuan klaim. Ada juga beberapa Agen Asuransi yang sudah berkomitmen dengan temannya untuk membantu pengajuan klaim jika salah satu dari mereka sedang dalam keadaan darurat. (Dalam hal ini Agen Asuransi Anda membawa seorang teman yang berprofesi sebagai Agen Asuransi juga untuk menyatakan bahwa jika saya tidak bisa, maka ia akan menggantikan tugas dan tanggung jawab saya).
Intinya, proses pengajuan klaim itu mudah jika Anda memiliki Agen yang berkualitas, kelengkapan dokumen dan persyaratan sudah dipenuhi, dan kejujuran dalam proses pengajuan klaim.