agung dani prudential

agung dani prudential

Selasa, 10 Desember 2013

PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM

Dalam dunia perasuransian, penyebutan kata ‘klaim’ menjadi sesuatu yang sensitif. Sering kita dengar istilah  ‘klaim’ yang dapat berarti ‘pergantian risiko’. Dalam asuransi jiwa, klaim mencakup beberapa hal. Anda dapat mengajukan klaim ketika Anda rawat inap di Rumah Sakit, mengalami cacat tetap total (yang disebabkan oleh sakit kritis terlebih dahulu, kecelakaan, maupun tidak), penyakit kritis, kecelakaan yang disertai meninggal, dan meninggal dunia.

Penggantian klaim bukan tanpa pengajuan. Ya, dalam hal-hal ketika klaim seharusnya keluar, memang harus diajukan. Perusahaan asuransi di tempat Anda berasuransi tidak akan tahu jika Anda tidak mengajukan klaim Anda.

Lalu, bagaimana pengajuan klaim Anda Ketika Anda memiliki polis dari Prudential life Assurance, dengan saya sebagai Agen Asuransi Anda?

Pertama, hubungilah Agen Asuransi Anda. Jika saya yang menjadi Agen Anda, Anda dapat langsung menghubungi saya. Singkatnya, dalam hal ini, saya sebagai Agen Asuransi Anda akan memerlukan bantuan Anda. Kita akan bekerja sama dengan segera untuk mengurus kelengkapan yang menjadi syarat-syarat pengajuan klaim seperti formulir pengajuan klaim, Surat Keterangan Dokter, fotokopi berbagai dokumen seperti KTP penerima manfaat, fotokopi hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi, Surat Berita Acara Kepolisian Asli, kwitansi asli Rumah Sakit, maupun polis asli dan berbagai dokumen penting yang dianggap perlu oleh Prudential Life Assurance.

Berikut saya paparkan jenis-jenis klaim dan syarat-syaratnya :

1.   Rawat Inap di Rumah Sakit
Jika terjadi Rawat inap, maka dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim adalah sebagai berikut :
  • Formulir Klaim karena Kecelakaan yang ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sesuai Tanda Tangan pada SPAJ.
  • Surat keterangan Dokter.
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi (jika ada).
  • Kwitansi asli berikut rinciannya (PHS) atau kwitansi yang dilegalisir (PRU Med) dari RS.
  • Fotokopi Kartu Identitas Pemegang Polis.dan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Prudential.

2.   Cacat Total dan Tetap
Jika terjadi keadaan cacat tetap total—baik yang diakibatkan oleh kecelakaan, pasca penyakit kritis, maka dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan klaim adalah :
  • Formulir Klaim Cacat Total dan tetap yang ditandatangani Pemegang Polis sesuai dengan tanda tangan SPAJ.
  • Surat keterangan Dokter Klaim Cacat Total dan Tetap (TPD).
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi (jika ada).
  • Surat Berita Acara Kepolisian Asli untuk cacat yang disebabkan oleh kecelakaan dan melibatkan pihak kepolisian.
  • Fotokopi Kartu Identitas Pemegang Polis.
  • dan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Prudential.

3.    Penyakit Kritis
       Jika penyakit kritis tiba-tiba menyerang Anda, maka dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim :
  • Formulir Klaim Penyakit Kritis yang ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sesuai Tanda Tangan pada SPAJ.
  • Surat Keterangan Dokter Penyakit kritis yang sesuai dengan penyakit kritisnya.
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi.
  • Fotokopi Kartu Identitas Pemegang Polis.
  • dan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Prudential.

4.    Kecelakaan yang disertai keadaan Meninggal
Jika terjadi Kecelakaan yang disertai dengan keadaan meninggal, maka Anda sebagai kerabat dekat si pemilik polis akan mengajukan manfaat asuransi Pru PADD (Personal Accident Death and Disablement).
Dalam hal, ini, jika si pemilik polis mendapatkan kecelakaan dan kemudian meninggal, maka syarat-syarat yang harus diajukan terkait pengajuan klaim adalah :
  • Formulir Klaim karena Kecelakaan yang ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sesuai Tanda Tangan pada SPAJ.
  • Surat Keterangan Dokter Klaim Meninggal.
  • Surat Keterangan Meninggal dari Dokter/ RS dan Pemerintah setempat.
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi.
  • Fotokopi KTP/bukti kenal diri dari Penerima manfaat.
  • Surat Berita Acara Kepolisian Asli jika meninggal karena kecelakaan.
  • Fotokopi Surat Perubahan Nama Tertanggung dan Penerima Manfaat (jika ada).
  • Polis Asli dan Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Prudential.

5.       Meninggal Dunia
Jika terjadi keadaan meninggal dunia bagi si pemilik polis, maka sama seperti pada keadaan kecelakaan yang menyebabkan meninggal, maka Anda sebagai kerabat dekat akan membantu proses pengajuan klaim ini.
Dalam hal ini, dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan meliputi :
  • Formulir Klaim Meninggal karena Kecelakaan yang ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat sesuai Tanda Tangan pada SPAJ.
  • Surat Keterangan Dokter Klaim Meninggal.
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi.
  • Fotokopi KTP/bukti kenal diri dari Penerima manfaat.
  • Surat Keterangan Meninggal dari Dokter/ RS.
  • Surat Keterangan Meninggal dari Pemerintah setempat.
  • Fotokopi Surat Perubahan Nama Tertanggung dan Penerima Manfaat (jika ada).
  • Surat Keterangan Kepolisian (BAP) asli jika tertanggung meninggal karena kecelakaan.
  • Polis Asli, dan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Prudential.
Jadi, jika Anda ingin mengajukan klaim sesuai dengan kondisi yang terjadi, orang pertama yang Anda hubungi adalah Agen Asuransi yang menjual Manfaat Asuransi kepada Anda. Jika misalkan Agen Asuransi Anda sedang berada di luar kota atau luar negeri, janganlah cemas. Anda bisa langsung menghubungi nomor telepon Manager Agen Anda di Polis. Atau, Anda juga dapat menghubungi perusahaan asuransi tersebut. Anda bisa melihat nomor kontak perusahaan di Polis yang Anda miliki. 

Seringkali perusahaan asuransi memiliki beberapa orang yang dipekerjakan di Rumah Sakit untuk membantu nasabah-nasabah asuransi dalam pengajuan klaim. Ada juga beberapa Agen Asuransi yang sudah berkomitmen dengan temannya untuk membantu pengajuan klaim jika salah satu dari mereka sedang dalam keadaan darurat. (Dalam hal ini Agen Asuransi Anda membawa seorang teman yang berprofesi sebagai Agen Asuransi juga untuk menyatakan bahwa jika saya tidak bisa, maka ia akan menggantikan tugas dan tanggung jawab saya).
Intinya, proses pengajuan klaim itu mudah jika Anda memiliki Agen yang berkualitas, kelengkapan dokumen dan persyaratan sudah dipenuhi, dan kejujuran dalam proses pengajuan klaim.

Senin, 09 Desember 2013

PROTEKSI RESIKO KEHIDUPAN BERBAGAI SAKIT PENYAKIT

Rekening Prudential memberikan proteksi terhadap banyak resiko kehidupan, salah satunya adalah proteksi terhadap berbagai sakit penyakit. Jenis manfaat tambahan yang dapat dipilih oleh nasabah tergantung kepada golongan kriteria jenis penyakit.
Penyakit pada dasarnya terbagi atas 2 kriteria :
  • Penyakit Umum, contoh : Demam Biasa, Flu, Sakit Maag, Pusing, Tipus, Demam Berdarah, dan sebagainya. Penyakit umum dapat disembuhkan dalam tempo relatif cepat melalui teknologi pengobatan di Rumah Sakit saat ini dan membutuhkan biaya relatif lebih kecil dibandingkan perawatan untuk biaya sakit kritis. Biaya perawatan untuk penyakit umum dapat dicover melalui manfaat tambahan antara lain : PRU Hospital&Surgical (PHS), dan PRUMedical (Prumed)
  • Penyakit Kritis, contoh : Kanker, Stroke, Jantung Koroner, Tumor, Parkinson, Gagal Ginjal, dan sebagainya. Penyakit kritis umumnya memerlukan perawatan lebih intensif , waktu dan biaya yang harus dikeluarkan akan jauh lebih banyak dibandingkan penyakit umum. Biaya perawatan penyakit kritis dapat dicover melalui manfaat tambahan antara lain : PRU Crisis Cover 34 (CC34), PRU Crisis Cover Benefit 34 (CCB34), PRU Multiple Crisis Cover (MCC), PRU Crisis Income (CI), PRU Early Stage Crisis Cover (ESCC)

PRU Medical – PRU Hospital & Surgical
  • Prumed merupakan sistem Reinbursement (sistem Klaim), untuk nasabah yang telah melakukan rawat inap minimal 2×24 jam di Rumah Sakit. Prumed bisa double klaim dengan asuransi lain karena Prumed menggunakan bon asli atau legalisir. Prumed memberikan penggantian untuk 3 jenis kategori : Rawat Inap Harian, ICU, dan Pembedahan.
  • PHS memberikan nasabah sebuah kartu PHS eksklusif, perawatan minimal 1×24 jam di Rumah Sakit. Perawatan di RS SOS Panel tidak perlu DownPayment (DP), cukup tunjukkan kartu PHS sebagai jaminan pembayaran (polis harus status inforced). Perawatan di luar RS SOS Panel, akan menggunakan sistem Klaim. Klaim PHS harus menggunakan bon asli RS. PHS memberikan penggantian untuk banyak kategori perawatan di Rumah Sakit (lebih banyak dibanding kategori Prumed). Berikut di bawah ini adalah tabel penggantian biaya RS. Tipe kartu dimulai dari varian terendah (Tipe A) sampai varian tertinggi (Tipe F).


Ada pengecualian beberapa jenis penyakit untuk 12 bulan pertama setelah polis issued / pemulihan, antara lain :



Pengecualian PHS lainnya :
  • Penyakit atau ketidakmampuan yang telah diketahui ataupun tidak oleh nasabah yang terjadi dalam kurun waktu 2 tahun sebelum tanggal berlakunya proteksi
  • Perawatan yang dilakukan di AS, Jepang dan Kanada
  • Setiap ketidakmampuan yang terjadi dalam masa tunggu 30 hari, kecuali kecelakaan
  • Biaya yg tdk sesuai dgn kenyataan perawatan penyakit
  • Biaya krn donor organ tubuh
  • Rawat jalan yg tidak terkait dgn rawat inap, kecuali rawat jalan kecelakaan
  • Penyakit, cidera krn tindakan bunuh diri
  • Perawatan bertujuan untuk mengatasi kegemukan
  • Pemeriksaan mata, rabun jauh,pembelian kacamata/alat bantu pendengaran
  • Perawatan/pembedahan pengubahan jenis kelamin
  • Perawatan gigi (dental)
  • Kanker yg telah didiagnosis atau diobati dalam 90 hari sejak tgl berlakunya proteksi
  • Perawatan karena kehamilan
  • Sunat
  • Kelainan bawaan,cacat bawaan, penyakit keturunan baik diketahui atau tidak
  • Operasi plastik
  • Biaya perawatan yg tdk berhubungan dgn diagnosis alasan rawat inap(check up, imuninasi, vaksin, biaya istirahat, telekomunikasi,penyewaan TV, lemari pendingin, dll)
  • Diagnostik semata
  • Perawatan yg bukan di RS/Klinik
  • Perawatan krn kesehatan usia lanjut, mental usia lanjut
  • Kelainan jiwa/cacat mental
  • Percobaan bunuh diri
  • Narkoba
  • Terorisme, huru hara, perang, pemberontakan
  • Reaksi nuklir,radiasi,kontaminasi
  • Penyakit krn hub seksual/kelainan seksual
  • Cidera krn Olahraga proffesional, balap, dan olahraga berbahaya lainnya
  • Cidera krn ikut Penerbangan tanpa ijin
  • Cidera krn tindak kejahatan/melanggar hukum
  • Tindakan kejahatan oleh pihak yg berkepentingan atas Polis
  • AIDS, HIV dan komplikasinya

Crisis Cover Prudential
Berbeda dengan klaim kesehatan yang bisa dilakukan berkali-kali sampai selesai masa pertanggungannya, maka klaim crisis cover adalah klaim yang memberikan UP sekaligus dalam bentuk besar (konsepnya serupa dgn UP Jiwa). Apabila nasabah terkena salah satu dari kondisi  kritis yang tercantum dalam polis maka nasabah akan menerima penggantian berupa klaim Uang Pertanggungan (UP) Sakit Kritis.


Setiap manfaat tambahan penyakit kritis baik PRU Crisis Cover 34 (CC34), PRU Crisis Cover Benefit 34 (CCB34), PRU Multiple Crisis Cover (MCC), PRU Crisis Income (CI), atau PRU Early Stage Crisis Cover (ESCC), masing-masing  memiliki persyaratan klaim yang berbeda-beda. Persamaan mendasar adalah klaim crisis cover sudah dapat dilakukan setelah polis telah berusia minimal 90 hari.
  • CC34 mengcover penyakit kritis stadium menengah-tinggi. UP CC34 yang dibayarkan akan mengurangi UP Asuransi Jiwa Dasar.
  • CCB34 mengcover penyakit kritis stadium menengah-tinggi atau resiko kematian. UP CCB34 dibayarkan tanpa mengurangi UP Asuransi Jiwa Dasar.
  • MCC mengcover stadium menengah-tinggi, masa tunggu 14 hari sejak klaim. MCC tidak mengurangi UP Asuransi Jiwa Dasar dan bisa mengcover maksimal 3 X klaim kondisi kritis yang berbeda (kecuali kanker) di tambah 1X klaim Angioplasty.
  • CI mengcover stadium menengah-tinggi tanpa mengurangi UP Asuransi Jiwa Dasar. Klaim UP CI dibayarkan sebagai pengganti ‘income’ seseorang yang hilang karena terkena kondisi kritis. UP CI dibayarkan bertahap ke dalam rekening bank milik nasabah setiap bulannya sampai akhir masa pertanggungan atau meninggal dunia.
  • ESCC bisa mengcover mulai dari stadium awal (diberikan 50% dari UP) dan apabila penyakit mulai naik ke stadium menengah-tinggi (diberikan 50% dari UP), tetapi apabila nasabah langsung terdiagnosa terkena resiko stadium menengah-tinggi maka nasabah langsung diberikan 100% dari UP.
Setiap manfaat tambahan crisis cover memiliki karakteristik yang berbeda yang dapat dipilih sesuai kondisi keuangan dan kebutuhan nasabah.

Berikut daftar 34 jenis penyakit kritis (Crisis Cover) yang saat ini dicover oleh Prudential :




Selasa, 03 Desember 2013

PERJUANGAN KEHIDUPAN

Perjuangan Hidup
hidup adalah sebuah perjuangan, perjuangan membutuhkan energi,
sebaik baiknya energi adalah energi yang lahir dari dalam diri kita, yaitu sebuah semangat.
hidup tanpa semangat tak ubahnya bagai kapas basah yang tak sanggup bangkit dan bergerak,
jika dipaksapun kering oleh terik panas matahari maka dia juga hanya bisa terbang dilamun angin kesana kemari tanpa arah dan tujuan yang pasti..
maka dari itu lahirkanlah semangatmu untuk berjuang dan meraih hidup yang lebih berarti dari sebelumnya.