agung dani prudential

agung dani prudential

Senin, 09 Desember 2013

PROTEKSI RESIKO KEHIDUPAN BERBAGAI SAKIT PENYAKIT

Rekening Prudential memberikan proteksi terhadap banyak resiko kehidupan, salah satunya adalah proteksi terhadap berbagai sakit penyakit. Jenis manfaat tambahan yang dapat dipilih oleh nasabah tergantung kepada golongan kriteria jenis penyakit.
Penyakit pada dasarnya terbagi atas 2 kriteria :
  • Penyakit Umum, contoh : Demam Biasa, Flu, Sakit Maag, Pusing, Tipus, Demam Berdarah, dan sebagainya. Penyakit umum dapat disembuhkan dalam tempo relatif cepat melalui teknologi pengobatan di Rumah Sakit saat ini dan membutuhkan biaya relatif lebih kecil dibandingkan perawatan untuk biaya sakit kritis. Biaya perawatan untuk penyakit umum dapat dicover melalui manfaat tambahan antara lain : PRU Hospital&Surgical (PHS), dan PRUMedical (Prumed)
  • Penyakit Kritis, contoh : Kanker, Stroke, Jantung Koroner, Tumor, Parkinson, Gagal Ginjal, dan sebagainya. Penyakit kritis umumnya memerlukan perawatan lebih intensif , waktu dan biaya yang harus dikeluarkan akan jauh lebih banyak dibandingkan penyakit umum. Biaya perawatan penyakit kritis dapat dicover melalui manfaat tambahan antara lain : PRU Crisis Cover 34 (CC34), PRU Crisis Cover Benefit 34 (CCB34), PRU Multiple Crisis Cover (MCC), PRU Crisis Income (CI), PRU Early Stage Crisis Cover (ESCC)

PRU Medical – PRU Hospital & Surgical
  • Prumed merupakan sistem Reinbursement (sistem Klaim), untuk nasabah yang telah melakukan rawat inap minimal 2×24 jam di Rumah Sakit. Prumed bisa double klaim dengan asuransi lain karena Prumed menggunakan bon asli atau legalisir. Prumed memberikan penggantian untuk 3 jenis kategori : Rawat Inap Harian, ICU, dan Pembedahan.
  • PHS memberikan nasabah sebuah kartu PHS eksklusif, perawatan minimal 1×24 jam di Rumah Sakit. Perawatan di RS SOS Panel tidak perlu DownPayment (DP), cukup tunjukkan kartu PHS sebagai jaminan pembayaran (polis harus status inforced). Perawatan di luar RS SOS Panel, akan menggunakan sistem Klaim. Klaim PHS harus menggunakan bon asli RS. PHS memberikan penggantian untuk banyak kategori perawatan di Rumah Sakit (lebih banyak dibanding kategori Prumed). Berikut di bawah ini adalah tabel penggantian biaya RS. Tipe kartu dimulai dari varian terendah (Tipe A) sampai varian tertinggi (Tipe F).


Ada pengecualian beberapa jenis penyakit untuk 12 bulan pertama setelah polis issued / pemulihan, antara lain :



Pengecualian PHS lainnya :
  • Penyakit atau ketidakmampuan yang telah diketahui ataupun tidak oleh nasabah yang terjadi dalam kurun waktu 2 tahun sebelum tanggal berlakunya proteksi
  • Perawatan yang dilakukan di AS, Jepang dan Kanada
  • Setiap ketidakmampuan yang terjadi dalam masa tunggu 30 hari, kecuali kecelakaan
  • Biaya yg tdk sesuai dgn kenyataan perawatan penyakit
  • Biaya krn donor organ tubuh
  • Rawat jalan yg tidak terkait dgn rawat inap, kecuali rawat jalan kecelakaan
  • Penyakit, cidera krn tindakan bunuh diri
  • Perawatan bertujuan untuk mengatasi kegemukan
  • Pemeriksaan mata, rabun jauh,pembelian kacamata/alat bantu pendengaran
  • Perawatan/pembedahan pengubahan jenis kelamin
  • Perawatan gigi (dental)
  • Kanker yg telah didiagnosis atau diobati dalam 90 hari sejak tgl berlakunya proteksi
  • Perawatan karena kehamilan
  • Sunat
  • Kelainan bawaan,cacat bawaan, penyakit keturunan baik diketahui atau tidak
  • Operasi plastik
  • Biaya perawatan yg tdk berhubungan dgn diagnosis alasan rawat inap(check up, imuninasi, vaksin, biaya istirahat, telekomunikasi,penyewaan TV, lemari pendingin, dll)
  • Diagnostik semata
  • Perawatan yg bukan di RS/Klinik
  • Perawatan krn kesehatan usia lanjut, mental usia lanjut
  • Kelainan jiwa/cacat mental
  • Percobaan bunuh diri
  • Narkoba
  • Terorisme, huru hara, perang, pemberontakan
  • Reaksi nuklir,radiasi,kontaminasi
  • Penyakit krn hub seksual/kelainan seksual
  • Cidera krn Olahraga proffesional, balap, dan olahraga berbahaya lainnya
  • Cidera krn ikut Penerbangan tanpa ijin
  • Cidera krn tindak kejahatan/melanggar hukum
  • Tindakan kejahatan oleh pihak yg berkepentingan atas Polis
  • AIDS, HIV dan komplikasinya

Crisis Cover Prudential
Berbeda dengan klaim kesehatan yang bisa dilakukan berkali-kali sampai selesai masa pertanggungannya, maka klaim crisis cover adalah klaim yang memberikan UP sekaligus dalam bentuk besar (konsepnya serupa dgn UP Jiwa). Apabila nasabah terkena salah satu dari kondisi  kritis yang tercantum dalam polis maka nasabah akan menerima penggantian berupa klaim Uang Pertanggungan (UP) Sakit Kritis.


Setiap manfaat tambahan penyakit kritis baik PRU Crisis Cover 34 (CC34), PRU Crisis Cover Benefit 34 (CCB34), PRU Multiple Crisis Cover (MCC), PRU Crisis Income (CI), atau PRU Early Stage Crisis Cover (ESCC), masing-masing  memiliki persyaratan klaim yang berbeda-beda. Persamaan mendasar adalah klaim crisis cover sudah dapat dilakukan setelah polis telah berusia minimal 90 hari.
  • CC34 mengcover penyakit kritis stadium menengah-tinggi. UP CC34 yang dibayarkan akan mengurangi UP Asuransi Jiwa Dasar.
  • CCB34 mengcover penyakit kritis stadium menengah-tinggi atau resiko kematian. UP CCB34 dibayarkan tanpa mengurangi UP Asuransi Jiwa Dasar.
  • MCC mengcover stadium menengah-tinggi, masa tunggu 14 hari sejak klaim. MCC tidak mengurangi UP Asuransi Jiwa Dasar dan bisa mengcover maksimal 3 X klaim kondisi kritis yang berbeda (kecuali kanker) di tambah 1X klaim Angioplasty.
  • CI mengcover stadium menengah-tinggi tanpa mengurangi UP Asuransi Jiwa Dasar. Klaim UP CI dibayarkan sebagai pengganti ‘income’ seseorang yang hilang karena terkena kondisi kritis. UP CI dibayarkan bertahap ke dalam rekening bank milik nasabah setiap bulannya sampai akhir masa pertanggungan atau meninggal dunia.
  • ESCC bisa mengcover mulai dari stadium awal (diberikan 50% dari UP) dan apabila penyakit mulai naik ke stadium menengah-tinggi (diberikan 50% dari UP), tetapi apabila nasabah langsung terdiagnosa terkena resiko stadium menengah-tinggi maka nasabah langsung diberikan 100% dari UP.
Setiap manfaat tambahan crisis cover memiliki karakteristik yang berbeda yang dapat dipilih sesuai kondisi keuangan dan kebutuhan nasabah.

Berikut daftar 34 jenis penyakit kritis (Crisis Cover) yang saat ini dicover oleh Prudential :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar