agung dani prudential

agung dani prudential

Selasa, 03 Desember 2013

PERJUANGAN KEHIDUPAN

Perjuangan Hidup
hidup adalah sebuah perjuangan, perjuangan membutuhkan energi,
sebaik baiknya energi adalah energi yang lahir dari dalam diri kita, yaitu sebuah semangat.
hidup tanpa semangat tak ubahnya bagai kapas basah yang tak sanggup bangkit dan bergerak,
jika dipaksapun kering oleh terik panas matahari maka dia juga hanya bisa terbang dilamun angin kesana kemari tanpa arah dan tujuan yang pasti..
maka dari itu lahirkanlah semangatmu untuk berjuang dan meraih hidup yang lebih berarti dari sebelumnya.


Senin, 11 November 2013

Fakta cara sederhana untuk punya penghasilan luar biasa

Cara SEDERHANA Memiliki Penghasilan diatas 100 JUTA/ BULAN dalam 5 Tahun ke depan atau LEBIH CEPAT, wujudkan cita-cita dan mimpi anda menjadi kenyataan !!!



Sudah TERBUKTI di Banyak ORANG INDONESIA !
Langsung saja! Kita menuju pada poin-poin pentingnya:

FAKTA! bahwa ada sebuah CARA SEDERHANA untuk Menjadikan ANDA Berpenghasilan 100 JUTA/ Bulan dalam 5 tahun atau lebih cepat

Cara ini SUDAH TERBUKTI berhasil di ratusan orang lain yang TAHU CARANYA. 

Tingkat KESUKSESAN Cara ini sangat TERGANTUNG pada KEMAUAN ANDA dan Semua menjadi MUDAH, saat ANDA TAHU Bagaimana Caranya :

Jika saat ini TELAH ADA RIBUAN Agen ASURANSI PRUDENTIAL dengan PENGHASILAN RATUSAN JUTA Rupiah per Bulannya, berarti CARA INI MUDAH Sekali untuk ANDA dan SAYA bahkan REKAN-REKAN ANDA untuk TIRU.

BAHAGIANYA, menjadi AGEN ASURANSI bisa dilakukan sebagai Pekerjaan UTAMA dan atau Pekerjaan SAMPINGAN, 
INDAHNYA, menjadi AGEN ASURANSI menerima 2 jenis PENGHASILAN :
Komisi, adalah jasa yang diberikan langsung minggu itu 
Bonus, adalah xang diberikan per 3 bulan dengan melihat Persistensi nasabah. 
KERENNYA, setiap ada orang yang MENABUNG di PRUDENTIAL anda akan mendapat komisi selama 5 tahun, sedangkan bonus diberikan hanya 2 tahun.



KOMISI di tahun ke 1 sebesar 30%,   sedangkan BONUS di tahun pertama 12% 

KOMISI di tahun ke 2 sebesar 30 %,  sedangkan BONUS di tahun ke dua   12% 
KOMISI di tahun ke 3 sebesar   5 %, 
KOMISI di tahun ke 4 sebesar   5 %, 
KOMISI di tahun ke 5 sebesar   5 %. 

Dan BILA DIJUMLAHKAN keseluruhan KOMISI dan BONUS adalah  99% dari Premi Tahun pertama seorang nasabah = 99% = 42% (30%+12%)+ 42% (30%+12%)+ 5% + 5% + 5%

Berapakah Gaji yang anda peroleh jika anda mengumpulkan nasabah dengan total Rp. 150 juta ? 
Jawab: Total Komisi dan Bonus tahun pertama adalah : 
Rp. 150 juta x 42% = 63 juta / 12 bulan = 5,25 jt/bln

Itu sebabnya tadi dikatakan sebagai agen anda bergaji 5 juta per bulan. 
Yang akan kita peroleh selama 2 tahun atau 24 bulan.

Lebih detailnya, akan kita hitung sampai tahun ke 5:
Tahun ke 1 : 63 juta (42%)
Tahun ke 2 : 63 juta (42%)
Tahun ke 3 : 7,5 juta (5%)
Tahun ke 4 : 7,5 juta (5%)
Tahun ke 5 : 7,5 juta (5%)

Anda tertarik dan ingin tahu lebih detail, silahkan hadir pada acara BOP (Bisnis Opportunity Presentation) yaitu acara presentasi bisnis dengan speaker yang telah teruji dan berpengalaman serta sukses di bisnis ini ke alamat :


Kantor Light Agency
Gedung Grand Slipi Tower lantai 37, Jalan S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat (samping pintu tol Slipi 1)


Acara ini gratis (tidak ada pungutan biaya) dan tetap diadakan tiap hari sabtu, jam 10.30 s.d. 12.30 (mohon hadir tepat waktu), tunggu apa lagi hubungi kami (sms) di 081519777772 (Agung Dani).


Kalau anda penasaran kepingin tahu caranya, dan anda sedang mencari cara untuk mewujudkan cita-cita dan mimpi anda, Bergabunglah bersama kami, inilah kesempatannya, karena kami hanya berikan solusinya bagi orang2 yang sadar bahwa untuk menjadi sukses di bisnis ini tidak sulit .... siapapun itu ....Dijamin !!!
catatan : 
syarat utk jadi pebisnis insurance disini pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Terimakasih, Salam sukses luar biasa



Minggu, 27 Oktober 2013

Santunan pendapatan untuk biaya hidup dengan PRU CRISIS INCOME

Apakah Anda sudah bekerja di sebuah perusahaan yang anda inginkan dan dengan gaji yang anda inginkan? Lalu bagaimana apakah Anda sudah mempunyai Proteksi Income ? Lalu bagaimana apabila terjadi sesuatu dengan Anda? Apakah Income tersebut masih Anda dapatkan secara Optimal dari perusahaan tempat Anda bekerja?

Kami peduli dengan masalah ini, agar tidak turunnya taraf perekonomian keluarga anda Prudential sudah memberikan solusi nya dengan adanya suatu Product Pru Crisis Income, kami akan memberikan santunan Income anda yang bisa Anda gunakan untuk Biaya Hidup Anda dan Keluarga. Yang uang tersebut kami akan transfer ke rekening pribadi anda, dengan komposisi premi yang relatif murah anda sudah bisa memiliki Proteksi Income sejak dini dengan seberapa besarpun penghasilan Anda kami melindungi Income Anda. 

product PRU CRISIS INCOME
Pru Crisis Income adalah Manfaat uang santunan gaji atau income Anda sebesar dari Uang Pertanggungan nya apabila Nasabah menderita salah satu dari 33 Kondisi Kritis maka kami berkewajiban memberikan Santunan Income setiap bulannya dan yang dibayarkannya pertahun sampai berakhirnya masa pertanggungan.
 
MANFAAT ASURANSI PRU Crisis Income
Pemberian manfaat uang santunan pengganti income anda yang akan kami transfer ke rekening pribadi anda apabila Tertanggung mengalami 33 dari Kondisi Kritis yang berlangsung setelah 90 hari dari dimulainya Polis sampai dengan berakhirnya masa pertanggungan yang besar uang pertanggungannya bisa dimulai dari 2 Jt perbulan atau lebih.

PENGECUALIAN
Kondisi Kritis yang dialami tertanggung sebelum berlalunya masa tunggu 90 hari sejak disetujuinya Pengajuan Polis atau sebelum berlalunya masa tunggu 90 hari setelah pemulihan Polis yang terakhir sejak Lapsed (Berhentinya manfaat asuransi sementara disebabkan keterlambatan pembayaran).

Santunan Manfaat PRU Crisis Income tidak berlaku untuk Tertanggung yang disebabkan oleh;
a. Tindakan bunuh diri atau pencederaan diri yang dilakukan secara sadar ataupun tidak sadar jika tindakan tersebut dalam kurun waktu 12 bulan sejak polis berlaku atau terakhir polis tersebut dipulihkan,
b. Tindakan kejahatan,
c.  Hukuman mati perdasarkan badan peradilan,

SYARAT-SYARAT PERMOHONAN KLAIM
1. Formulir Klaim Kondisi Kritis yang telah diisi dengan benar dan lengkap,
2. Surat Keterangan Dokter untuk Klaim Kondisi Kritis sesuai dengan jenis Kondisi Kritis
    yang dialami oleh Tertanggung,
3. Catatan Medis/Resume Medis Tertanggung 
4. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi, dan
5. Dokumen - dokumen lain yang dianggap perlu oleh kami.

Senin, 14 Oktober 2013

Prosedur Pengajuan Klaim Penjaminan

A. Klaim Riwayat Inap
  1. Pastikan Anda menghubungi Pelayanan Medis 24 jam PRUhospital & surgical 75 sebelum rawat inap dilakukan, atau maksimal 2 x 24 jam setelah rawat inap dilakukan (jika keadaan darurat).
  2. Klarifikasi ketertanggungan diri Anda akan terlebih dahulu dilakukan oleh Petugas Pelayanan Medis 24 jam. Informasi yang akan ditanyakan meliputi :
- Nama Anda (pemegang kartu tertanggung PRUhospital & surgical 75)
- Nomor telepon
- Nomor Polis
- Tanggal lahir
- Nama Rumah Sakit dan Dokter yang ingin dituju (jika ada)
- Surat rujukan dari Dokter
- Gejala atau kondisi medis yang Anda hadapi sehingga memerlukan rawat inap
  1. Selanjutnya Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan referensi atau informasi mengenai Rumah Sakit yang menjadi rekanan/provider atau Anda dapat memilih Rumah Sakit sesuai dengan keinginan Anda asalkan masuk dalam daftar provider. Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan saran-saran medis jika Anda butuhkan
  2. Sesegera mungkin setelah Anda tiba di Rumah Sakit. Anda harus menunjukan Kartu Tertanggung Anda kepada petugas administrasi rumah sakit
  3. Selama perawatan Anda memenuhi ketentuan dan batas maksimal manfaat yang tertera di Polis Anda, Anda tidak perlu mengkhawatirkan biaya perawatan di Rumah Sakit. Karena biaya-biaya yang timbul sehubungan perawatan tersebut akan dijamin atau ditanggung terlebih dahulu oleh PT Prudential Life Assurance. Apabila ada selisih yang melebihi batas maksimal manfaat yang tertera dalam Polis, termasuk apabila Anda dirawat inap di kamar yang biayanya diatas batas manfaat polis Anda, maka selisih biaya yang dimaksud akan diinformasikan kepada Anda. Selisih dari biaya tersebut, harus Anda bayarkan ke Rumah Sakit sebelum Anda meninggalkan Rumah Sakit.
  4. Daftar provider rumah sakit dapat berubah. Oleh karena itu, untuk mengetahui daftar provider yang terbaru klik di sini. Anda dapat menghubungi Petugas Pelayanan Medis 24 jam PRUhospital & surgical 75.
B. Klaim Rawat Jalan (khusus perawatan sebelum dan sesudah rawat inap)
 
Kartu Tertanggung PRUhospital & surgical 75 Anda tidak dapat dipergunakan sebagai jaminan pembayaran atas biaya rawat jalan yang Anda lakukan. Klaim rawat jalan, sesuai dengan yang tertera di Ringkasan Polis dan Ketentuan Polis, dapat Anda ajukan setelah pengobatan dilakukan, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Mengisi Formulir Klaim dengan lengkap, jelas dan benar. Formulir dapat diperoleh di Kantor Pusat Prudential Life Assurance atau melalui website pada menu "Formulir Klaim dan Aplikasi Lainnya"
  2. Melengkapi dokumen persyatan klaim, yaitu :

    - Semua kuitansi dan tanda terima asli atas biaya perawatan
    - Laporan Lengkap dari Dokter / SKD (Surat Keterangan Dokter)
    - Rincian biaya perawatan dari Dokter, termasuk biaya obat-obatan dan jasa yang diberikan
  1. Dokumen persyaratan klaim tersebut di atas mohon dikirimkan ke : PT Prudential Life Assurance
    Prudential Tower Jl.Jendral Sudirman Kav.79, Jakarta 12910

Rabu, 09 Oktober 2013

ASURANSI JIWA TIDAK BAYAR KLAIM

Sebagian besar masyarakat Indonesia terlalu memandang sebelah mata tentang Asuransi dan produk - produk didalamnya. Hal ini mungkin kurang nya tingkat kesadaran masyarakat, kurangnya informasi dan edukasi dari pihak agen asuransi itu sendiri ataupun pemerintah secara umum karena berbenturan dengan masalah sumber daya manusia dan penghasilan tetap.
Sedikit membahas tentang masyarakat Indonesia yang sudah mempunyai polis namun protes keras karena tidak bisa mengajukan klaim, dimana masalah ini juga menjadikan salah satu faktor yang bisa mendekriminasikan tentang perusahaan Asuransi tentunya. Padahal jika kalau ditelaah lebih lanjut maka akan didapati banyak hal yang membuat Asuransi jiwa tidak membayar klaim.

Tentang mengapa terjadi penolakan pembayaran klaim asuransi yang ternyata terjadi karena alasan-alasan dibawah ini :

1. Agent Tidak Jujur.
Banyak agent hanya mengejar target penjualan dan komisi, sehingga mereka enggan menjelaskan panjang lebar tentang produk yang di tawarkan, selain karena bisa membuat sales cycle menjadi lebih panjang, juga beresiko calon nasabah batal membeli.

2. Nasabah Tidak Jujur.
Banyak orang baru menyadari pentingnya asuransi ketika sudah di jangkiti penyakit serius seperti kanker, jantung, dll. Apabila nasabah mengisi dengan jujur SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa) penyakit yang sudah di deritanya, sudah pasti akan di tolak karena perusahaan asuransi bukanlah yayasan sosial.
3. Pengecualian dalam polis
Banyak agent (yang jujur sekalipun) lalai dalam menjelaskan pengecualian-pengecualian yang ada dalam polis. Di jelaskan atau tidak oleh agent, dibaca atau tidak oleh nasabah, pengecualian tetaplah berlaku, artinya bila klaim anda masuk dalam pengecualian, maka jangan marah apabila klaim anda di tolak. Bagi anda yang sudah memiliki polis asuransi, baca dan pahamilah sekarang pengecualian-pengecualian yang ada, agar anda tidak kecewa nantinya.
4. Karena perusahaan asuransi tidak bonafid
Asuransi jiwa adalah sebuah kontrak jangka panjang, dalam banyak hal, klaim baru terjadi setelah sekian puluh tahun menjadi nasabah. Karena itu pilihlah sebuah perusahaan yang aman, terpercaya, dan untuk memudahkan anda. Dalam hal ini seperti perusahaan asuransi jiwa PT. Prudential Life Assurance yang hadir di Indonesia sejak tahun 1995 dan sekarang menjadi  Best Insurance Companies 2013 yang concern pada kebutuhan nasabah mengandalkan riset untuk mengetahui kebutuhan nasabah dapat diandalkan  untuk safety dan proses kecepatan klaim.
'ALWAYS  LISTENING, ALWAYS UNDERSTANDING'

ISTILAH - ISTILAH ASURANSI

Istilah-istilah asuransi bisa membingungkan bagi Anda yang tidak terbiasa dengan asuransi atau yang belum pernah membeli polis asuransi sebelumnya. Di sini, kami telah mengumpulkan suatu daftar istilah-istilah asuransi yang umum digunakan untuk membantu Anda agar dapat lebih memahami polis-polis serta keuntungan-keuntungan yang kami tawarkan.

Asuransi 
Adalah suatu mekanisme pemindahan resiko dari Tertanggung (Nasabah) kepada Penangguung (pihak asuransi). Dengan sejumlah premi yang pasri, Tertanggung terbebas dari ketidakpastian kerugian yang mungkin akan diderita.
 
Asuransi Tambahan
adalah jenis asuransi yang ditambahkan pada Asuransi Dasar untuk meningkatkan perlindungan dan/atau Manfaat Asuransi.

Actuarial (aktuaria)
Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/memperhitungkan daftar harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.

Annuity (anuitas)
Anuitas memberikan suatu penghasilan tahunan tetap seumur hidup. Biasanya, sejumlah tunai uang diinvestasikan agar di kemudian hari dapat menghasilkan dana untuk memperoleh penghasilan tetap seumur hidup tersebut.

Assignment (pengalihan hak)
Pengalihan sebagian atau keseluruhan hak untuk menerima penghasilan yang diperoleh dari suatu polis asuransi dari seseorang atau kesatuan, kepada orang atau kesatuan yang lain.

Automatic Premium Loan/Non-Forfeiture Loan (pinjaman premi otomatis/pinjaman tanpa penebusan)
Apabila premi tidak dibayarkan pada jangka waktu masa tenggang dan polis memiliki nilai tunai yang mencukupi, ada suatu ketentuan yang menetapkan agar jumlah premi yang bersangkutan dibayar di muka secara otomatis. Adapun jumlah pinjaman premi yang masih terhutang dapat dikenakan bunga.

Biaya Akuisisi
adalah biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan polis yang antara lain meliputi ongkos-ongkos pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan agen.

Cash Value/Surrrender Value (nilai tunai/nilai tebusan)
Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis apabila ia menuangkan polis asuransi jiwanya yang memiliki manfaat nilai tabungan.

Endowment Plan (program pemberian bantuan)
Jenis program asuransi ini memadukan baik manfaat proteksi maupun tabungan. Program asuransi ini membayarkan manfaat sejumlah tunai uang kepada pihak tertanggung apabila polis jatuh tempo. Program juga membayarkan jumlah tersebut pada saat tertanggung meninggal dunia, atau bilamana dapat diterapkan, saat tertanggung mengalami cacat yang menyeluruh dan bersifat permanen, dan apabila hal tersebut terjadi pada masa berlakunya polis.

Grace Period (masa tenggang)
Jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tanggal pembayaran premi di mana pembayaran premi masih bisa dilakukan tanpa dikenakan bunga. Selama jangka waktu ini, polis masih dianggap berlaku.

Harga Unit atau Nilai Aktiva Bersih (NAB)
adalah nilai wajar dari masing-masing jenis asset yang membentuk sub dana.

Harga Beli
adalah Harga per Unit yang diterapkan pada setiap transaksi yang berkaitan dengan pembatalan atau pemindahan Unit.

Harga Jual
adalah Harga per Unit yang diterapkan pada setiap transaksi yang berkaitan dengan pembentukan Unit.

Investment-linked Plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi)
Premi-premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.

Klaim (Claim)
Adalah permohonan atau pengajuan kerugian konsumen terhadap perusahaan asuransi yang bersangkutan.

Maturity Date (tanggal jatuh tempo)
Tanggal yang telah disetujui pada saat mana suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.

Non-participating policy (polis yang tidak mengikutsertakan)
Suatu polis asuransi di mana pemegang polis tidak diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.

Penerima Manfaat
adalah orang yang ditunjuk oleh pemegang polis sebagai pihak yang berhak atas manfaat Asuransi apabila tertanggung meninggal.

Penanggung
Adalah perusahaan asuransi yang akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian yang dideritanya sesuai dengan Polis yang diterbitkannya.
Polis Asuransi
Adalah merupakan kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung yang berisi kondisi yang berlaku serta data-data obyek pertanggungan

Policy Lapse (polis lewat waktu)
Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.

Policy Loan (pinjaman polis)
Seorang pemegang polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman polis terhadap nilai pertanggungan dari polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya pinjaman polis.
Premium (premi)
Jumlah yang harus dibayarkan untuk memperoleh pertanggungan asuransi yang diinginkan.

Proteksi
Adalah dapat diartikan sebagai perlindungan, proteksi dalam Asuransi berarti melindungi diri Anda atau benda berharga milik Anda. Untuk mendapatkan jaminan penggantian jika mengalami musibah dikemudian hari oleh Perusahaan asuransi bersangkutan.

Paid-up Value (nilai pembayaran di muka)
Ketentuan ini memberi hak kepada pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi-premi di kemudian hari setelah polis memperoleh nilai tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah uang pertanggungan yang telah berkurang nilainya.

Participating Policy (polis yang mengikutsertakan)
Suatu polis asuransi di mana pemegang polis diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.

Policy Lapse (polis lewat waktu)
Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.

Policy Loan (pinjaman polis)
Seorang pemegang polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman polis terhadap nilai pertanggungan dari polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya pinjaman polis.

Premium (premi)
Jumlah yang harus dibayarkan untuk memperoleh pertanggungan asuransi yang diinginkan.

Regular Premium Policy (polis premi reguler)
Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.

Reinstatement (pemberlakuan kembali)
Proses di mana seorang asuradur memberlakukan kembali suatu polis yang telah lewat waktu yang diakibatkan karena tidak dibayarnya premi-premi pembaruan.

Rider (manfaat tambahan)
Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.

Premi
adalah sesuatu yang diberikan sebagai hadiah atau derma, atau sesuatu pembayaran tambahan di atas pembayaran normal, kewajiban yang harus dibayar tiap bulannya

Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar)
Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.

Sum Assured (jumlah yang tertanggung)
Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.

Term Plan (program berjangka terbatas)
Jenis program asuransi semacam ini menawarkan proteksi/perlindungan asuransi jiwa untuk jangka waktu yang terbatas. Jumlah uang pertanggungan hanya dapat dibayarkan apabila tertanggung meninggal dunia, atau di mana dapat diterapkan, mengalami cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen pada masa berlakunya program tersebut..

Unit
adalah alokasi dari sejumlah dana investasi yang dibayarkan, yang dihitung berdasarkan harga pada saat pembelian

Underwriting (penjaminan)
Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon tertaggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.

Whole Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh)
Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau, apabila dapat diterapkan, cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada tertanggung.

Senin, 19 Agustus 2013

Kampanye Perubahan Cara Bayar 2013

Dalam rangka mensosialisasikan kembali kemudahan cara bayar melalui autodebit Kartu Kredit atau Rekening Bank,  Prudential akan meluncurkan kampanye promosi perubahan cara bayar dalam periode 1 Agustus - 30 Desember 2013.

Tersedia beragam hadiah menarik bagi nasabah Anda yang mengubah cara bayar premi asuransi ke autodebit Kartu Kredit atau Rekening Bank dari tanggal 1 Juli - 30 Desember 2013, yaitu 10 MacBook Air, 20 iPhone, 30 iPad Mini, dan 100 Power Bank. 

Syarat dan Ketentuan Undian Berhadiah

Untuk Kampanye Ubah Cara Bayar Premi Bagi Nasabah

1.    Periode promosi: 1 Agustus – 30 Desember 2013.
2.    Berlaku bagi pemegang Polis Prudential Indonesia dengan mata uang
       Rupiah yang mengubah cara pembayaran premi polis dari tunai menjadi
       autodebit kartu kredit atau autodebit rekening tabungan dalam periode 1
       Juli 2013 – 30 Desember 2013.
3.    Tidak berlaku untuk produk PRUlink assurance account corporate atau polis
       korporat lainnya.
4.    Pada saat pengundian, polis dalam status tidak cuti premi, aktif dan masih
       terdaftar dengan menggunakan autodebit sebagai cara pembayaran polisnya.
5.    Untuk setiap pemegang Polis Prudential Indonesia (seperti yang tercantum dalam 
       point2) yang mengubah cara pembayaran premi polis dari tunai menjadi 
       autodebit kartu kredit atau autodebit rekening tabungan dalam periode 
       1 Juli 2013 – 30 Desember 2013 akan mendapatkan:
       o  5 poin undian apabila autodebit dilakukan menggunakan Kartu Kredit Visa, atau
       o  2 poin undian apabila autodebit dilakukan menggunakan Kartu Kredit selain Visa
           atau rekening tabungan.
6.    Promo tidak berlaku bagi tenaga pemasaran Prudential Indonesia.
7.    Promo tidak berlaku bagi karyawan Prudential Indonesia beserta keluarganya.
8.    Prudential Indonesia berhak mengganti hadiah dengan hadiah lain yang
       sejenis atau senilai apabila hadiah tersebut tidak lagi tersedia.
9.    Pajak undian akan ditanggung sepenuhnya oleh Prudential Indonesia.
10.  Pengundian akan dilaksanakan di depan Notaris pada tanggal 12 Maret 2014 dan 
        para pemenang akan diumumkan di situs resmi Prudential Indonesia
        www.prudential.co.id.
11.   Hasil keputusan pemenang adalah sah dan tidak dapat diganggu gugat.
12.   Masing-masing pemenang hanya berhak mendapatkan 1 buah hadiah.
13.   Prudential indonesia berhak mengubah syarat dan ketentuan ini yang
        akan diinformasikan di situs resmi Prudential Indonesia www.prudential.co.id.